LOCUSONLINE, GARUT – Dugaan Pungli Oknum Pejabat di Garut: Video viral yang memperlihatkan dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Garut terhadap guru PPPK yang baru lulus seleksi, menimbulkan kecaman dari berbagai kalangan di Kabupaten Garut.
Asep Muhidin, koordinator pemerhati kebijakan publik, mengecam keras tindakan oknum pejabat tersebut yang dianggap mencederai integritas Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Jika gaji dan tunjangan dianggap tak cukup, maka oknum pejabat tersebut layak untuk mengundurkan diri,” tegas Asep.
Asep menilai bahwa masih banyak calon pejabat lain yang bersedia menjadi Koordinator Wilayah (Korwil) Dinas Pendidikan. Dugaan pungli yang dilakukan oknum pejabat untuk pelayanan Korwil di Garut merupakan tamparan bagi norma ASN di lingkungan pemerintahan.
“Meski rupiahnya dianggap remeh temeh, namun apapun alasanya meminta biaya pelayanan atau operasional tanpa regulasi yang sah dianggap upaya melakukan pungutan liar,” ujar Asep.
Asep menegaskan bahwa memungut tarif operasional terhadap guru PPPK di daerah untuk kepentingan Korwil yang sah, perlu adanya Peraturan Bupati (Perbup) baru.
“Kategori membantu pelayanan dengan modus meminta sejumlah uang itu jelas salah. Jika harus bayar, maka harus di Perbup-kan. Contoh seperti di Puskesmas, biaya yang terlampir sesuai Perbup,” kata Asep.
Asep menilai bahwa oknum yang melakukan pungli dengan menggetok tarif operasional Korwil merupakan perilaku yang tidak beretika.
“Jelas ini pungli, cerminan yang tidak elok. Bukan masalah besar kecilnya nominal, tetapi kembali lagi kepada perilaku pejabat memiliki integritas atau tidak. Ini munculnya dari pribadi sendiri, tapi kan melekat dengan jabatannya. Pejabat pelayan publik sudah ada tunjangan dan gaji, jika merasa kurang, ya silahkan mundur,” tambahnya.
