LOCUSONLINE, JAKARTA – Sistem Pengurangan Poin Pelanggar Lalu Lintas Berlaku Mulai 2025: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengumumkan bahwa sistem pengurangan poin bagi pelanggar lalu lintas akan mulai berlaku pada tahun 2025. Sistem ini bernama “traffic activity report” dan menggunakan sistem nilai kepatutan berkendara (merit point system).
Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan menjelaskan bahwa sistem ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan berkendara dengan mempertimbangkan perilaku masyarakat di jalan. Data pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan akan menjadi parameter dalam sistem ini.
“Ini nantinya akan menjadi data keselamatan terhadap perilaku masyarakat dalam berkendaraan atau berlalu lintas di jalan dengan parameternya adalah pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas,” kata Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan.
Setiap pengendara yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) akan mendapatkan 12 poin setiap tahun. Poin ini akan dikurangi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan:
– Pelanggaran ringan: dikurangi 1 poin
– Pelanggaran sedang: dikurangi 3 poin
– Pelanggaran berat: dikurangi 5 poin
– Kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia: dikurangi 12 poin
– Tabrak lari: SIM langsung dicabut
Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan lebih lanjut menerangkan jika poin habis dalam waktu satu tahun, SIM pengendara akan ditarik atau diblokir. Pengendara harus mengulang poin saat perpanjangan SIM. SIM yang dicabut akibat tabrak lari akan dicabut secara permanen.
