LOCUSONLINE, TASIKMALAYA – Dugaan Proyek Fiktif dan Mark Up: Pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) Jatiwaras, Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya, dilaporkan ke Polres Tasikmalaya oleh Piter Latupeirissa, S.H., pada Senin (6/1/2025).
Piter menduga terdapat penyelewengan dalam pengelolaan dan pelaksanaan ADD di Desa Jatiwaras.
Menurutnya, perangkat Desa Jatiwaras menerima dan mengelola Dana Desa sebesar Rp 1.163.164.000 pada Tahun Anggaran 2024. Dana tersebut direalisasikan ke dalam 25 jenis kegiatan.
“Dari 25 jenis kegiatan, beberapa diantaranya diduga sarat penyelewengan seperti untuk kegiatan pembinaan yang totalnya menghabiskan anggaran sebesar Rp 224.482.000,” Kata Piter kepada wartawan.
Baca Juga : Mulai 15 Januari 2025 Harga Pembelian Gabah Kering Panen Naik Jadi Rp6.500 per Kilogram
Piter juga menduga terdapat penyelewengan dalam pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan beberapa kegiatan pembangunan yang dilimpahkan ke pihak ketiga.
Selain itu, Piter juga meminta pihak kepolisian menyelidiki pengalokasian Bantuan Hukum sebesar Rp 48 juta, kegiatan Penyusunan Profil sebesar Rp 35.000.000, Pembelian Perikanan sebesar Rp 72.632.000, dan Pembelian Bibit-Bibitan (Pangan) sebesar Rp 15.000.000.
Piter menekankan bahwa pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa harus dilakukan swakelola dengan menggunakan sumber daya/bahan baku lokal dan menyerap tenaga kerja dari masyarakat desa setempat. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa Pasal 128 ayat (2).
