LOCUSONLINE, GARUT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut berhasil mengungkap peredaran obat terlarang di Kecamatan Selaawi dan menangkap dua pelaku, RH (25) dan DS (33), warga setempat.
Dikutif dari TribataNews, Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman menjelaskan penangkapan berawal dari informasi mengenai dugaan peredaran obat terlarang di Desa Selaawi. Pada Sabtu, 11 Januari 2025, pukul 09.30 WIB, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti.
“Penangkapan berawal dari informasi mengenai dugaan peredaran obat terlarang di Desa Selaawi. Pada Sabtu, 11 Januari 2025, pukul 09.30 WIB, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti,” jelasnya.
Barang bukti yang ditemukan terdiri dari 557 butir Tramadol, 510 butir Hexymer, 146 butir Dextromethorphan, dan 119 butir Trihexyphenidyl, yang disimpan dalam kemasan mencurigakan. Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai, handphone, dan kendaraan bermotor.
RH mengaku ditugaskan oleh DS untuk menjual obat-obatan tersebut dengan imbalan Rp. 100.000,- dan konsumsi obat secara gratis. Sementara itu, DS mengakui mendapatkan obat tersebut dari seorang individu berinisial AD yang kini masih dalam pencarian.
“Kedua pelaku diduga terlibat dalam peredaran obat terlarang dengan tujuan untuk dijual kembali,” ungkap AKP Usep.
Kedua pelaku kini ditahan di Polres Garut dan dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHPidana, dengan ancaman hukuman yang cukup berat.
