LOCUSONLINE, GARUT – Kemendag Temukan Penjualan Minyakita di Atas HET di Garut: Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan penjualan minyak goreng merek Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di Pasar Guntur Ciawitali, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Hasil pengecekan yang dilakukan oleh Badan Kebijakan Perdagangan Kemendag menunjukkan bahwa pengecer di pasar tersebut menjual Minyakita di atas HET yang ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter.
“Ternyata memang di lapangan terjadi harga yang lebih tinggi dari HET, karena memang rantainya terlalu banyak, terutama dari pengecer,” ungkap Kepala Badan Kebijakan Perdagangan pada Kemendag, Rusmin Amin, saat melakukan pengecekan harga Minyakita di Pasar Guntur Ciawitali, Jumat.
Rusmin menjelaskan bahwa harga penjualan Minyakita dari pemerintah, berdasarkan peraturan pemerintah, ditetapkan sebesar Rp14.500 per botol atau liter di tingkat pengecer, dan bisa dijual ke konsumen dengan HET Rp15.700 per liter.
“Pada kenyataannya, si pengecer sendiri sudah menerima harga di atas Rp16.000, bahkan, jadi pasti ke bawahnya akan lebih tinggi,” katanya.
Rusmin mengungkapkan bahwa temuan ini bukan hanya terjadi di Garut. Sebelumnya, di Tasikmalaya, Jawa Barat, juga ditemukan harga jual Minyakita yang mencapai Rp17 ribuan, bahkan Rp18 ribuan per liter.
“Kita dapatkan harga tadi ada yang Rp17 (ribu) berapa, ada juga Rp18 (ribu), katanya dari sisi pengecer akhir,” kata Rusmin.
Temuan harga Minyakita yang lebih tinggi dari HET ini akan menjadi bahan evaluasi bagi Kemendag, termasuk di daerah lainnya, khususnya di Indonesia bagian timur yang harganya cenderung lebih mahal.
“Akan jadi bahan evaluasi bagi Kementerian Perdagangan walaupun bukan hanya kota Garut saja, kita melihat secara nasional ya, apalagi di daerah Indonesia timur itu harga jauh lebih mahal lagi,” katanya.
Kemendag mengimbau masyarakat untuk melapor kepada pemerintah daerah jika menemukan harga minyak goreng yang tidak sesuai HET. Hal ini dilakukan agar masyarakat dapat mendapatkan Minyakita dengan harga yang sesuai dan ketersediaannya terjamin.
“Pemerintah sudah menetapkan harga eceran tertingginya berapa, nah itu kalau memang ini bisa diadukan ke pemerintah kabupaten atau ke dinas perdagangan, ini sebetulnya yang kami tunggu di masyarakat,” katanya.
Sekretaris Daerah Pemkab Garut, Nurdin Yana, menyatakan bahwa pemerintah telah menetapkan harga yang berpihak kepada masyarakat, namun kondisi di lapangan menunjukkan adanya perubahan harga saat dijual ke konsumen.
Masyarakat diharapkan melaporkan ke pemerintah daerah jika menemukan harga Minyakita yang tidak sesuai HET, sehingga dapat menjadi bahan evaluasi bagi Kemendag.
“Mudah-mudahan nanti ketika ada aduan, kami juga nanti akan sampaikan secara hierarkis, mungkin ke pemerintah provinsi, kemudian langsung ke kementerian sehingga menjadi kebijakan,” katanya.
Editor: Bhegin