LOCUSONLINE, PURWAKARTA – Sutisna Dikeluarkan dari PDI Perjuangan: Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah memutuskan untuk mengeluarkan Sutisna dari partai tersebut. Alasannya adalah karena Sutisna telah melanggar aturan partai. Demikian disampaikan Warseno, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta dari PDIP, kepada media ini di gedung DPRD. Selasa, 21 Januari 2025
Sebagai teman sesama kader, kami dekat. Dia kader lama. Sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Purwakarta yang dekat dan akrab secara pribadi, tapi keputusan DPP itu tidak bisa dibantah. Itu kewenangan Ketua Dewan Pimpinan Pusat, Ibu Megawati, sesuai keputusan yang sudah ditandatanganinya pada tanggal 7 Januari 2025.
Baca Juga : Tak Ada Gugatan ke MK 17 Kepala Daerah Terpilih di Jawa Barat Siap Dilantik
“Secara pribadi, soal aturan yang dilanggar saya tidak tahu. Itu DPP yang menilai. Kalau yang di daerah mah setuju saja. Dalam aturan sudah jelas ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi. Dalam partai ada mekanisme yang harus ditempuh,” ucapnya.
“Kader partai itu harus patuh. Saudara Sutisna itu kader lama dan lebih lama dari saya. Sebagaimana disebutkan tadi, kader itu harus patuh, kalau tidak patuh ya kena sangsi,” tegasnya.
“Saudara Sutisna, SH., MH, itu melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai. Karena melanggar, ya sangsinya dipecat dari Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Purwakarta,” pungkasnya.
Pewarta: Laela
Editor: Bhegin
