LOCUSONLINE, GARUT – Pembangunan Yayasan Al Iman di Garut Diduga Bermasala: Pembangunan proyek dari anggaran dana hibah yang digelontorkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Kementerian Keuangan Pusat menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat Desa Binakarya, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut. Warga mempertanyakan kejelasan status tanah yang digunakan untuk pembangunan Yayasan Al Iman di Kampung Baru Kapas.
Proyek pembangunan dua lokal milik Yayasan Al Iman di Kampung Baru Kapas, Desa Binakarya, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, tidak transparan mengenai lahan yang dipergunakannya. Menurut masyarakat sekitar dan kedua orang tua pemilik yayasan, tanah tersebut memang milik keluarga yang ke depannya akan diwariskan kepada anak-anaknya.
“Anak saya sudah tiga hari ini belum pulang-pulang hingga saat ini,” ucap Dadang, orang tua Iman, selaku Ketua Yayasan, kepada media Locusonline, Minggu (26/1/2025) di rumahnya.
Dadang, yang dimintai keterangan di rumahnya, enggan memberikan penjelasan apapun dan memilih bungkam seolah tidak mengetahui adanya pembangunan yang direalisasikan di tanah milik keluarganya.
“Maaf Pak, saya tidak bisa memberikan penjelasan apapun mengenai masalah proyek pembangunan tersebut. Yang lebih detailnya Bapak harus ketemu anak saya,” ujar Dadang, orang tua Iman.
Ketika ditanyakan masalah tanah yang dibangun untuk pembangunan hibah, Dadang juga belum bisa menjelaskan apakah itu sudah wakaf atau masih milik keluarga, sehingga belum bisa memberikan penjelasan.
Menurut pantauan media Locusonline di lapangan dan komunikasi dengan masyarakat sekitar yang enggan menyebutkan namanya, tanah tersebut masih berstatus kepemilikan keluarga.
Menurut aktivis setempat yang berada di wilayah Desa Binakarya, prosedur pembangunan yang dibiayai oleh uang hibah pemerintah yang digelontorkan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia, harus berdasarkan prosedur yang ditempuh.
“Iya Pak, meskipun anggaran hibah yang digelontorkan itu bersifat dana negara, harus ada kesepakatan dahulu dan ditempuh prosedurnya. Baik itu laporan ke tingkat desa dan kecamatan setempat, sehingga nantinya akan dibuatkan surat wakaf milik yayasan yang akan dibangun,” tegasnya.
Aktivis tersebut mengatakan bahwa pembangunan itu harus segera dihentikan dahulu, baik itu dari Pemerintah Desa atau Kecamatan, Satpol PP, dan dari pihak Muspika itu sendiri yang berada di wilayah hukum Kecamatan Banyuresmi, sebelum terjadi mufakat mengenai tanah yang digunakan untuk yayasan tersebut.
Pewarta: Nuroni
Editor: Bhegin