GarutNasionalOrganisasiSorot

Kejaksaan Negeri Garut Menerima Dana Rp. 11 Milyar, GLMPK: Itu Uang Rakyat

Tim locus
×

Kejaksaan Negeri Garut Menerima Dana Rp. 11 Milyar, GLMPK: Itu Uang Rakyat

Sebarkan artikel ini
Dugaan Korupsi Jogging Track Rugikan Ratusan Juta Dihentikan, Kejari Terima Aliran Dana Rp 11 Miliar, Warga Ancam Demo Ke Kejari dan Inspektorat Garut
Foto : ilustrasi istimewa redaksi

LOCUSONLINE, GARUT – Kejaksaan Negeri Garut menerima dana Rp. 11 Milyar pada tahun 2024. Dana tersebut diperuntukan untuk menjalankan pekerjaan diantaranya program penegakan dan pelayanan hukum Rp. 1.231.040.000, penanganan penyelidikan/pengamanan/penggalangan di kejaksaan tinggi, kejaksaan negeri dan cabang kejaksaan negeri Rp. 83.580.000, penerangan dan penyuluhan hukum di pusat dan daerah Rp. 49.860.000, penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana umum, pidana khusus, perdata dan tata usaha negara, perkara koneksitas di kejaksaan tinggi, kejaksaan negeri dan cabang kejaksaan negeri Rp. 1.097.600.000, program dukungan manajemen Rp. 10.519.914.000 dan dukungan manajemen jaksa agung muda, kejaksaan tinggi, kejaksaan negeri dan cabang kejaksaan negeri Rp. 10.519.914.000.

Aliran dana tersebut sesuai dengan daftar isian pelaksana anggaran (DIPA) tahun 2024 dengan nomor: SP DIPA- 006.01.2.005130/2024 dari kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Baca juga :

Tokoh Budaya Ingatkan Kejari dan Inspektorat Garut, Jangan Sampai Korupsi Jadi “Budaya” Akibat Dugaan Kerugian Negara Ratusan Juta Tidak Ditindak Tegas

Ketua Gerakan Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) berharap Lembaga Kejaksaan dapat transfaran dalam penggunaan anggaran tersebut, pasalnya uang itu berasal dari rakyat.

“Dana Rp. 11 Milyar itu bukan sedikit dan itu bersumber dari masyarakat Indonesia agar Kejaksaan Negeri Garut bisa menjalankan kegiatannya sesuai dengan ketentuan dan kepatutan, jadi sangat wajar dan wajib masyarakat mengetahui uang itu dipergunakannya untuk apa saja,” kata Bakti

GLMPK mengakui sudah melayangkan surat resmi untuk meminta laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut ke Kejaksaan Negeri Garut beberapa waktu lalu.

“GLMPK telah berkirim surat nomor: 011/I/GLMPK/2025 tanggal 23 Januari 2025 kepada Kejaksan Negeri Garut dalam rangka memenuhi sebagaimana amanat yang termaktub pada konsideran Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik,” tukasnya.

Baca juga :

Pegi Setiawan Bukan Perong, Terduga Koruptor Joging Track Melawan, Kajari Garut Ketakutan??

Terlebih sebut Bakti, penggunaan dan pengelolaan anggaran negara ini harus dikelola secara tertib, transfaran dan paling utama memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Baca Juga  Bantuan Beras untuk 12 Desa di Kecamatan Leles, Garut, Telah Disalurkan

“Kita baca penegasan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyebutkan ‘Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan,” jelasnya.

GLMPK juga menyinggung saat harus mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto sebagaimana pada angka 7 yaitu “memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba”.

GLMPK percaya, Kejaksaan itu bukan lembaga omon-omon, itu isinya orang-orang pilihan dan hatam aturan hukum. Jadi teman-teman Jaksa pasti paham harus bagaimana terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban dalam menggunakan uang rakyat.

Baca juga : Kejari Garut Penjarakan Guru Ngaji, Koruptor Ratusan Milyar di DPRD Garut Dapat Karpet Merah

Locus online sampai saat ini belum mendapatkan klarifikasi dari Kejaksan Negeri Garut, sebelumnya Kepala Seksi Intelijen Jaya P Sitompul, S.H., M.H sempat menyampaikan melalui pesan whatsaap kepada Locus Online bahwa informasi yang dimuat dalam pemberitaan sebelumnya terkait dana Rp. 11 Milyar tersebut berpotensi melanggar kode etik, namun setelah disampaikan datanya, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Garut tidak memberikan komentar. Bahkan surat permohonan wawancara pun belum direspon. (Asep Ahmad)

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Baca Juga  Artis Asal Garut Kang Mus Nyatanya Belum Pensiun dari Preman Buktinya Ditangkap Polisi

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow