LOCUSONLINE, GARUT – Gara-gara Kebijakan Mentri Bahlil: Warga di Kabupaten Garut, Jawa Barat, mengeluhkan kesulitan mendapatkan gas LPG 3 kg sejak diterapkannya peraturan baru dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang melarang penjualan melalui pengecer. Aturan tersebut mewajibkan warga untuk membeli gas ukuran 3 kilogram langsung di pangkalan atau agen, yang mengharuskan mereka menempuh jarak yang cukup jauh dan menggunakan kendaraan. Rabu, 5 februari 2025
Hj. Nina, seorang pengecer gas LPG 3 kg di Desa Majasari, Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut, mengeluhkan tidak adanya pasokan dari agen. Sejumlah tabung gas di tempat jualannya masih kosong hingga berita ini diturunkan.
“Banyak warga yang datang untuk membeli, tapi balik lagi karena kosong. Tidak ada pengiriman. Katanya ada aturan baru dari pemerintah,” ujar Hj. Nina.
Nuryana berharap pasokan gas LPG 3 kg kembali lancar agar warga tidak mengalami kesulitan seperti yang terjadi saat ini.
Anwar (27) seorang penjual Ayam krispy, mengaku kesulitan mendapatkan gas LPG akibat aturan baru tersebut.
“Saya sudah datang ke beberapa pengecer dan warung tempat biasa saya membeli, tapi tidak ada. Katanya sekarang harus langsung ke agen,” ungkap Anwar.
Menurutnya, aturan ini sangat memberatkan, terutama bagi pedagang gorengaan dan ibu rumah tangga. Pasalnya, jarak ke pangkalan cukup jauh.
“Dari rumah saya ke pangkalan harus menempuh jarak sekitar 4 kilometer. Jadi sangat merepotkan karena saya juga harus mempersiapkan dagangan dan mendorong roda ke tempat saya mangkal jualan,” tambahnya.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”