LOCUSONLINE, JAKARTA – Buntut Kasus Rita Widyasari: Rumah kediaman Ketua Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno, digeledah Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menyita 11 mobil pada Selasa (4/2) malam. Penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Dilansir dari CNN Indonesia, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan dari penggeledahan tersebut KPK menyita 11 kendaran bermotor roda empat. Rabu, 5 Februari 2025.
“Hasil sita rumah JS: 11 kendaraan bermotor roda empat,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
Tessa menyampaikan tim penyidik turut menyita sejumlah barang bukti lain diduga terkait perkara. Yakni uang rupiah dan valuta asing, dokumen, dan Barang Bukti Elektronik (BBE).
Tessa menyampaikan pihaknya sedang berupaya mencari dan menyita aset-aset diduga hasil gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan Rita. Hal itu dalam rangka memulihkan aset.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK lebih dulu menggeledah rumah kediaman pengusaha batu bara yang juga Ketua Pemuda Pancasila Kalimantan Timur (Kaltim) Said Amin pada Juni 2024 lalu dan rumah kediaman Wakil Ketua Umum MPN PP sekaligus Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali pada Selasa, 4 Februari 2025.
Sejumlah barang bukti seperti uang tunai, tas, jam hingga banyak kendaraan disita penyidik.
Rita Widyasari kembali diproses hukum KPK karena diduga menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.
