LOCUSONLINE, SEMARANG – Diduga Maladministrasi Pemecatan Vokalis Band Sukatani: Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah (Jateng) menyoroti dugaan maladministrasi terkait pemecatan Novi Citra Indriyati alias Twister Angel, vokalis band Sukatani yang juga berprofesi sebagai guru di sebuah sekolah swasta di Kabupaten Banjarnegara. Selasa, 25 Februari 2025
Dilansir dari Kantor Berita ANTARA, Kepala Perwakilan Ombudsman Jateng, Siti Farida, mengatakan bahwa Ombudsman memiliki kewenangan untuk melakukan pencegahan maladministrasi.
“Kami telah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Banjarnegara,” ujarnya.
Farida menjelaskan bahwa Dindikpora Kabupaten Banjarnegara telah merespon dengan meminta keterangan dari sekolah tempat Novi mengajar, serta dihadiri oleh Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan yang merupakan wakil dari kementerian.
“Artinya, masalah ini sudah mendapatkan atensi dan juga sudah ada upaya-upaya solusi yang ditawarkan oleh berbagai pihak. Kami juga terinformasi bahwa keputusan (pemecatan) ini belum final dari sekolah dasar tersebut yang kebetulan swasta,” katanya.
Ombudsman tidak bisa melakukan pengawasan secara langsung terhadap sekolah swasta seperti halnya sekolah negeri, tetapi berada di bawah kewenangan dinas terkait.
“Tadi dikonfirmasi dan diinformasikan kepada kami bahwa Saudari Novi itu masih diberikan kesempatan untuk melakukan penjelasan kembali atau mungkin banding untuk melanjutkan kembali sebagai guru,” katanya.
