LOCUSONLINE, MEDAN – Seorang polisi berinisial Bripka Shcalomo Sibuea (SS) melaporkan rekannya Ipda Rahmadsyah Ramadan Siregar (RS) ke Polda Sumatrera Utara atas dugaan penipuan mencapai Rp.850 juta dengan modus bisa meluluskan Sekolah Inspektur Polisi (SIP).
kuasa hukum Bripka SS, Olsen Lumbantobing, SH mengatakan peristiwa itu terjadi pada Desember 2023. Diawal, Bripka SS mengirimkan uang sebesar Rp. 600 juta ke Ipda RS untuk pengurusan sekolah Perwira tersebut, tetapi ternyata SS dinyatakan tidak lulus.
“Bahwa klien saya itu atas nama Bripka SS diimingi-imingi oleh Ipda RS ini bisa memasukkan ke sekolah perwira polisi, sekitar Desember 2023 mereka bicarakan. Ipda RS ini meminta uang dari klien saya Rp.600 juta kemudian berlanjut waktu, nah ternyata tak lulus klien saya,” kata Olsen Lumbantobing, Jumat (21/2/2025).
Baca juga :
Kompolnas Apresiasi Layanan Pengaduan WhatsApp Divisi Propam Polri
Bripka SS kemudian menanyakan alasan dirinya tidak lulus padahal sudah menyerahkan uang kepada Ipda SS Rp.600 juta. Lalu Ipda RS menjawab dan menyebutkan jika Bripka SS bakal lulus di gelombang kedua dan meminta tambahan uanglagi Rp.250 juta.
Namun, pada gelombang kedua Bripka SS juga dinyatakan tidak lulus. Uang yang diserahkan ke Ipda RS juga tidak dikembalikan, sehingga Bripka SS membuat laporan ke Ditreskrimum, dan Propam Polda Sumut dengan nomor Laporan: STTLP/B/1430/X/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara dan laporan ke Propam Polda Sumut bernomor: SPSP2/131/X/2024/SUBBAGYANDUAN. Bripka SS membuat kedua laporan itu pada 14 Oktober 2024.
Baca juga :
Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues