LOCUSONLINE, JAKARTA – Wajib Pajak Hati-hati Telat Lapor SPT: Membayar pajak merupakan kewajiban setiap warga negara untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan bersama. Oleh karena itu, menjalankan kewajiban pajak dengan baik, termasuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tepat waktu, sangat penting. Minggu, 2 Maret 2025
Secara umum, pelaporan SPT Tahunan Badan dilakukan sejak awal tahun hingga tanggal 30 April, sementara untuk SPT Tahunan Pribadi dibuka sejak awal tahun hingga 31 Maret. Indonesia menganut sistem perpajakan self assessment, di mana wajib pajak bertanggung jawab untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri.
Sanksi Bagi Wajib Pajak yang Lalai
Namun, ada saja wajib pajak yang lalai dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini dapat berakibat fatal, karena pelanggaran aturan pajak dapat dikenai sanksi administratif bahkan pidana.
Sanksi administratif meliputi kewajiban membayar denda dan sanksi kenaikan jumlah pajak yang harus dibayar. Sementara itu, Wajib Pajak (WP) yang tidak jujur dalam melaporkan SPT juga bisa terkena sanksi pidana.
Ketentuan mengenai sanksi ini diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Terkait sanksi administratif, tercantum dalam Pasal 7 ayat 1 UU KUP.
Berikut rincian sanksi administrasi yang dikenakan kepada WP yang tidak melakukan pelaporan SPT:Denda sebesar Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya
Denda sebesar Rp1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan
