LOCUSONLINE.CO, GARUT – “Hal itu sebenar sudah ditanggapi waktu di DPRD, tapi mungkin waktu tidak terlalu fokus karena fokusnya ke aspek revisi RTRW. Saya ingin menyampaikan klarifikasi bahwa nomenklatur jasa tempat hiburan, jasa penginapan hotel, jasa penginapan losmen, klub malam dan jasa hiburan dewasa lainnya diijinkan dengan persyaratan tersebut adalah bahasa KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)” ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Garut, Agus Ismail, S.T., M.T menanggapi berita terkait Pemberian Ijin Klub Malam pada RDTR di wilayah Garut Utara, Selasa (11/03/2025).
Pejabat yang akrab disapa Agis ini juga melampirkan foto terkait KBLI yang dimaksud, seraya menambahkan, jika itu sudah secara eksplisit ditulis dengan persyaratan. “Sehingga tidak ada niatan dari kami untuk mengajukan perijinan untuk Klub malam dan sebagainya. Pada RDTR itu kami hanya mencantumkan isi KBLI,” tambah Agis.

Namun demikian, tegas Agis, seperti yang ia sampaikan di DPRD Garut saat audensi dengan GLMPK, pihaknya sangat berterima kasih atas masukan dan dorongan, kritikan dan masukan dari semua pihak yang memiliki kepedulian terhadap pembangunan Garut.
“Saya sangat berterima kasih kepada rekan-rekan GLMPK dan pihak manapun yang ikut memberikan kontribusi yang konstruktif kepada Pemkab Garut, khususnya kepada Dinas PUPR. Kritikan dan masukan ini menjadi masukan yang sangat berharga menuju Garut lebih baik,” tandasnya.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues