LOCUSONLINE, JAKARTA – DPP SEMMI Apresiasi Kebijakan Mendes: Dewan Pimpinan Pusat Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (DPP SEMMI) mengapresiasi dan mendukung kebijakan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto yang melarang pendamping desa memiliki rangkap jabatan. SEMMI menilai kebijakan ini sangat positif dalam membangun pembangunan desa.
“Kami sangat mengapresiasi dan mendukung Mendes yang telah membuat kebijakan melarang pendamping desa memiliki rangkap jabatan suatu hal positif dalam fokus bangun desa.” Disampaikan Sekretaris Jenderal DPP SEMMI Miftah Antaries., S.Ikom., saat ditemui di Jakarta, (12/3/2025).
Miftah mengatakan bahwa merangkap jabatan dapat membuat pendamping desa tidak profesional dan tidak fokus dalam menjalankan tugasnya. Hal ini dapat menimbulkan kepentingan pribadi yang merugikan pembangunan desa.
“Pendamping desa itu apabila merangkap jabatan adalah hal yang sangat tidak professional karena pada praktiknya itu ditunggangi kepentingan yang pastinya sangat merugikan pembangunan desa.” Kata Miftah.
Baca Juga :
KPK Selidiki Dugaan Korupsi di Bank BJB, Akankah Ridwan Kamil Jadi Tersangka?
Pendamping Desa Harus Profesional dan Berpikiran Produktif
Ia menambahkan bahwa pendamping desa harus dapat menciptakan pikiran-pikiran produktif lintas sektor dalam pendampingan pembangunan dan pemberdayaan desa.
“Seharusnya pendamping orang profesional harusnya bisa menciptakan pikiran produktif dari berbagai sektor ya untuk pembangunan dan pemberdayaan di desa.” Ucap dia.
