LOCUSONLINE, GARUT – Pengembalian Uang Tak Hapus Dosa Pencuri Uang Rakyat: Holil Aksan, tokoh masyarakat Garut Utara, menanggapi pernyataan Ketua Irban 5 Inspektorat Kabupaten Garut, Dadang Kurnia “Temuan Audit investigasi dapat diselesaikan dengan mengembalikan kerugian sepakat, karena ada MoU-nya (perjanjian). Karena di MoU itu menjelaskan bahwa kalau misalkan selama 60 hari tidak dikembalikan, itu ditangani dengan proses hukum.” Menurutnya, intinya sepakat kalau hasil uang korupsi cukup mengembalikan uang temuannya, dan proses pidanannya dihentikan. (Locusonline.co/ 6 januari 2025)
Holil menekankan bahwa korupsi adalah tindakan kriminal yang tidak mengenal pemutihan karena Korupsi bukanlah Pajak.
“Korupsi adalah tindakan kriminal yang merusak tatanan sosial dan ekonomi suatu negara. Meskipun pelaku korupsi mengembalikan uang hasil korupsi, hal ini tidak berarti bahwa mereka lepas dari tanggung jawab moral dan hukum,” tegas Holil ketika ditemui di Kediamannya, Rabu, 12 Maret 2025.
Baca Juga :
Inspektorat Garut Setuju Koruptor Cukup Kembalikan Uang Hasil Korupsinya, Pidananya Selesai
Holil menjelaskan bahwa mengembalikan uang hasil korupsi hanya merupakan langkah untuk memperbaiki kerugian yang telah ditimbulkan. Namun, korupsi merugikan masyarakat luas dan menciptakan ketidakadilan, serta mengikis kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
“Korupsi merugikan masyarakat luas dan menciptakan ketidakadilan, serta mengikis kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah,” tegas Holil.
