LOCUSONLINE, JAKARTA – Komite Politik Nasional (Kompolnas) dan Partai Buruh secara tegas menolak rencana revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Revisi tersebut dinilai berpotensi memperluas peran militer dalam kehidupan sipil, sebuah langkah mundur yang bertentangan dengan prinsip demokrasi dan berpotensi menghidupkan kembali praktik militerisme. Selasa, 18 Maret 2025
Kekhawatiran utama tertuju pada rencana perluasan penempatan perwira aktif TNI di jabatan sipil. Hal ini dianggap sebagai kembalinya praktik Dwi Fungsi ABRI era Orde Baru, yang digunakan untuk mengontrol rakyat secara otoriter.
Penempatan militer di posisi sipil juga melanggar prinsip supremasi sipil dan menghambat kontrol publik terhadap pemerintahan. Lebih lanjut, hal ini meningkatkan potensi represif terhadap gerakan rakyat, mengingat sejarah penggunaan militer untuk menekan buruh, petani, mahasiswa, dan rakyat yang memperjuangkan hak-haknya.
Kompolnas dan Partai Buruh menilai revisi ini hanya menguntungkan elite kapitalis yang ingin mempertahankan kekuasaan dengan mengandalkan militer. Mereka menekankan bahwa TNI sebagai institusi pertahanan seharusnya fokus pada tugasnya dan tidak terlibat dalam urusan politik, ekonomi, atau administrasi sipil. Reformasi 1998 telah menegaskan pemisahan ini untuk mencegah Indonesia kembali menjadi negara militeristik.
Baca Juga :
MAKI, LP3HI, dan ARUKKI Gugat KPK Terkait Kasus Mangkrak Petral dan SKK Migas
Hukum dan Politik Berkaitan Erat, Politisasi Hukum Dapat Menyebabkannya Tunduk Pada Kekuasaan
Kompolnas dan Partai Buruh menuntut:
