NasionalNewsRagamSorotViral

Viral….! Dua Kakak Beradik Nekat Jajakan Ginjal di Bunderan HI Demi Bebaskan Sang Ibu yang Ditahan Polres Tangsel

bhegins
×

Viral….! Dua Kakak Beradik Nekat Jajakan Ginjal di Bunderan HI Demi Bebaskan Sang Ibu yang Ditahan Polres Tangsel

Sebarkan artikel ini
Dua Kakak Beradik Nekat Jajakan Ginjal di Bunderan HI
Aksi Farrel dan Nayaka hendak menjual ginjal untuk membebaskan sang ibu yang ditahan polisi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).(Warta Kota)
ucapan selamat Hari Jadi Garut ke 213

LOCUSONLINE, JAKARTA – Kisah pilu menimpa dua kakak beradik, Farrel Mahardika Putra dan Nayaka Rivanno Attalah, yang nekat ingin menjual ginjal untuk membebaskan sang ibu, Syafrida Yani, yang ditahan di Polres Tangerang Selatan. Minggu, 23 Maret 2025

Aksi mereka yang dilakukan di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis (20/3/2025), menyita perhatian publik. Mereka membentangkan kertas putih bertuliskan “Tolong kami…Kami ingin menjual ginjal untuk membebaskan bunda kami yang ditahan di Polres Tangsel”.

tempat.co

Dikutip dari KOMPAS.com, Farrel menceritakan bahwa peristiwa ini bermula ketika sang ibu diminta membantu mengurus rumah keluarga ayahnya yang kerap berpergian ke luar negeri. Yani, yang berprofesi sebagai penjual makanan rumahan, terpaksa meninggalkan pekerjaannya untuk membantu.

Namun, selama bekerja di rumah tersebut, Yani kerap diperlakukan tidak menyenangkan, bahkan menerima perlakuan kasar. Karena tak tahan, Yani memutuskan untuk tak lagi mengurus rumah keluarga ayahnya.

Baca Juga :

UU TNI Digugat ke MK, Masyarakat Sipil Tetap Tolak dan Ancam Judicial Review

Tak terima, pemilik rumah yang merupakan ipar Yani melapor ke Polsek Ciputat atas tuduhan penggelapan barang dan sejumlah uang. Yani dituding menggelapkan ponsel dan uang, padahal menurut Farrel, ponsel dan uang itu merupakan pemberian langsung pemilik rumah.

Farrel mengatakan bahwa sang ibu sempat menunjukkan rincian pengeluaran uang yang sempat diberikan oleh pemilik rumah dan telah mengembalikan ponsel dan uang Rp 10 juta. Namun, Yani tetap ditahan di Polres Tangerang Selatan.

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow