LOCUSONLINE, LAMPUNG SELATAN – Kasus Ijazah Palsu Anggota DPRD Lamsel: Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan resmi menerima pelimpahan dua tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah. Tersangka tersebut adalah Supriyati, anggota DPRD Lampung Selatan, dan Akhmad Sarudin, yang diduga sebagai penerbit ijazah palsu. Keduanya dilimpahkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Lampung setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Kamis, 1 Mei 2025
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Lampung Selatan, Gunawan Wibisono, membenarkan pelimpahan tersebut. “Sebelumnya ditangani Kejati Lampung, namun karena wilayah hukumnya di sini, maka dilimpahkan ke Kejari Lampung Selatan,” ujarnya.
Supriyati disangkakan melanggar Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional, sementara Akhmad Sarudin dikenai Pasal 69 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (1) UU yang sama.
Gunawan menambahkan bahwa keduanya tidak ditahan secara fisik karena kondisi kesehatan. “Tersangka Akhmad Sarudin mengalami gangguan kesehatan, dan Supriyati ada permohonan dari pihak keluarga agar tidak dilakukan penahanan karena suaminya juga sedang sakit keras,” jelasnya.
Baca Juga :
Gubernur Jabar Digugat GLMPK Gegara PT. Ultimate Noble Indonesia, PN Garut Jadwalkan Sidang Perdana
Sebagai gantinya, keduanya dikenakan penahanan kota selama 20 hari ke depan, dilengkapi dengan alat pengawasan elektronik (APE) dan wajib lapor setiap hari Senin. “Ini bentuk penahanan yang masih menjamin proses hukum tetap berjalan tanpa mengabaikan kondisi kemanusiaan,” ujarnya.
