LOCUSONLINE, TASIKMALAYA – Dugaan Bekingan Satpol PP Tasikmalaya: Ormas DPP Arkilyz Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat mengungkapkan kekecewaan atas lambannya tindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menindak bangunan fungsi usaha yang diduga tidak memiliki izin. Kamis, 1 Mei 2025
Rifky Firdaus, Ketua Ormas Arkilyz, mengatakan bahwa pihaknya telah beberapa kali melayangkan laporan pengaduan terkait keberadaan tower dan minimarket yang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) namun sudah beroperasi.
“Kami sudah beberapa kali melapor, tapi sampai saat ini belum ada tindakan nyata dari Satpol PP. Patut diduga ada komitmen dengan pihak perusahaan atau bahkan menjadi beking bangunan fungsi usaha yang belum berizin,” ujar Rifky Firdaus, Ketua Ormas Arkilyz.
Baca Juga :
Gubernur Jabar Digugat GLMPK Gegara PT. Ultimate Noble Indonesia, PN Garut Jadwalkan Sidang Perdana
Rifky Firdaus, Ketua Ormas Arkilyz mengancam akan melakukan unjuk rasa jika dalam waktu dekat Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya tidak melakukan penindakan atau penyegelan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. “Jika tidak ada tindakan, kami akan turun ke jalan,” tegasnya Ketua Ormas Arkilyz, Rifky Firdaus.
Maraknya bangunan fungsi usaha di Kabupaten Tasikmalaya yang diduga tidak memiliki legalitas perizinan, baik PBG maupun Surat Izin Lokasi (SIL), menjadi perhatian serius bagi Ormas Arkilyz. Mereka mendesak Satpol PP untuk menjalankan tugasnya sebagai penegak Perda dan menindak tegas bangunan yang melanggar aturan.
