LOCUSONLINE.CO, BANDUNG – Sidang Praperadilan Mega Korupsi BIJ Garut di Pengadilan Negeri kelas 1A Khusus Bandung terkait penghentian penyidikan oleh penyidik Kejati Jabar terhadap kasus mega korupsi BIJ Garut (Bank Intan Jabar Garut) memasuki hari ke empat dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar).
Ditemui diruang sidang, ketua GLMPK menyebutkan tim nya terlambat menyampaikan surat permohonan ahli kepada salah satu perguruan tinggi di Bandung, sehingga ahli yang sudah kami siapkan belum bisa dihadirkan karena belum ada surat tugas dari perguruan tinggi tersebut.
Baca juga :
Komandan Cyber Army Ditahan Kejagung, Diduga Halangi Proses Hukum Sejumlah Kasus Korupsi Besar
Peluncuran Kopdes Merah Putih, Modal Hingga Rp 5 Miliar untuk Setiap Koperasi
“Untuk ahli, GLMPK belum menghadirkan karena surat tugas dari perguruan tingginya belum turun, itu murni kelalaian tim GLMPK karena terlambat menyampaikan surat permohonan ahlinya kepada kampus atau perguruan tingginya,” kata Bakti, Kamis, (8/5/2025).
Namun, sambung Bakti, sesuai dengan daftar bukti yang kami terima dari tim Kejati Jabar, yaitu bukti surat nomor 2 dan nomor 3, tim penyidik Kejati Jabar menjadikan dasar pertimbangan surat dari GLMPK dalam telaahannya.
“Ternyata dalam bukti nomor 2 dan nomor 3 dari Kejati Jabar, surat dari GLMPK dijadikan dasar pertimbangan dalam membuat nota dinas telaahan, baik yang dibuat oleh Aspidsus maupun yang dibuat tim penyidiknya,” ungkapnya.
Baca juga :
Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues