LOCUSONLINE, PURWAKARTA — Polres Purwakarta Amankan 97,7 Gram Ganja: Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja. Dalam operasi yang digelar pada Selasa (6/5/2025), petugas mengamankan seorang pria berinisial MNJ (45) beserta barang bukti ganja seberat total 97,7 gram.
MNJ yang merupakan warga Kelurahan Nagri Kidul, Kecamatan Purwakarta, diamankan di kawasan Jalan Kapten Halim, Kabupaten Purwakarta. Penangkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat serta pengembangan penyelidikan yang dilakukan sebelumnya.
Kasat Narkoba Polres Purwakarta, AKP Yudi Wahyudi, menjelaskan, dari tangan tersangka diamankan tujuh paket ganja siap edar, dua linting ganja dalam kertas papir, dua plastik kecil berisi ganja kering, dan satu kertas papir bermerek.
“Pelaku mengaku bahwa ganja tersebut merupakan kiriman dari seorang pria berinisial D untuk diedarkan,” ujar Kasat Narkoba Polres Purwakarta, AKP Yudi Wahyudi saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Sabtu, 10 Mei 2025.
Baca Juga :
Kapolres Purwakarta Hadiri Sertijab Danyon Armed 9 Pasopati Kostrad, Tegaskan Sinergi TNI-Polri
Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap MNJ dan menelusuri jaringan pengedar yang terlibat. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pengembangan kasus ini terus dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Purwakarta. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan aparat demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” tegas Kasat Narkoba Polres Purwakarta, AKP Yudi Wahyudi. (Laela)
