HukumKorupsiNasionalNews

Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, KPK panggil Mantan Sekda Kota Bekasi

redaksilocus
×

Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, KPK panggil Mantan Sekda Kota Bekasi

Sebarkan artikel ini
Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, KPK panggil Mantan Sekda Kota Bekasi
tempat.co

LOCUSONLINE.CO – Tindak Pidana Pencucian Uang. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil mantan Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Jawa Barat Reny Hendrawati untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Wali Kota Bekasi 2013-2022 Rahmat Effendi (RE).

“Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Reny Hendrawati,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (21/11/2023).

Meski demikian, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai keterangan apa yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap Reny.
[irp]

[irp]
Untuk diketahui, Rahmat Effendi merupakan terpidana dalam perkara suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.

Terungkap dalam fakta persidangan soal peran Rahmat Effendi dalam meminta uang kepada instansi dan perusahaan.

Permintaan itu dilakukan secara langsung dan menggunakan jabatan atau kedudukan Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi sehingga instansi dan perusahaan yang diminta bersedia memberikan sejumlah uang.

Selain Rahmat, ada empat terpidana lain dalam kasus tersebut, yakni Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Luthfi Amin yang telah divonis selama 5 tahun dan pidana denda Rp250 juta serta uang pengganti Rp600 juta.

Terpidana selanjutnya, yakni mantan Lurah Jati Sari Mulyadi alias Bayong yang telah divonis pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp250 juta.

Kemudian mantan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi (DPMPTSP) Kota Bekasi M Bunyamin divonis pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp250 juta.

Selanjutnya, mantan Camat Jatisampurna Wahyudin divonis pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp250 juta serta uang pengganti Rp500 juta.(*)

[irp]

(Antara)

JANGAN LUPA IKUTI CHANEL YOUTUBE KAMI JUGA YA!

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow