LOCUSONLINE, JAKARTA – Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, didakwa menerima suap dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dengan total nilai setara Rp21,96 miliar. Dakwaan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (19/5/2025).
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebutkan bahwa Rudi diduga menerima uang tunai sebesar Rp1,72 miliar, USD 383.000, dan SGD 1.099.581. Uang tersebut ditemukan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung saat melakukan penggeledahan di kediaman Rudi di Jakarta.
“Seluruh uang tersebut dianggap sebagai suap yang berkaitan dengan jabatan terdakwa dan bertentangan dengan kewajiban serta tugas sebagai penyelenggara negara,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Baca Juga : Sidang Gugatan GLMPK Versus Gubernur Jabar Dan PT. UNI Digelar Hari Ini
Suap Terkait Perkara Ronald Tannur
Jaksa juga mengungkap adanya penerimaan uang SGD 43.000 yang diduga berkaitan dengan perkara Gregorius Ronald Tannur. Dana tersebut diberikan oleh pengacara Ronald, Lisa Rachmat, dengan tujuan agar Rudi menunjuk majelis hakim sesuai preferensi pihak terdakwa.
“Sebagai Ketua PN Surabaya, terdakwa menerima uang SGD 43.000 dari Lisa Rachmat yang merupakan penasihat hukum Gregorius Ronald Tannur, agar menunjuk majelis hakim sesuai keinginannya,” kata jaksa.
Majelis hakim yang kemudian ditunjuk dalam perkara tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, sesuai dengan permintaan pihak pemberi suap.
