HukumNewsPolitikTasikmalaya

MK: Pendaftaran Ulang Hanya Wajib untuk Calon Pengganti Ade Sugianto

bhegins
×

MK: Pendaftaran Ulang Hanya Wajib untuk Calon Pengganti Ade Sugianto

Sebarkan artikel ini
Pendaftaran Ulang Hanya Wajib untuk Calon Pengganti Ade
Khairil Amin sebagai kuasa hukum Termohon saat memberikan jawaban pada Perkara Nomor 324/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Tasikmalaya. Foto Humas/Ifa
tempat.co

LOCUSONLINE, JAKARTA – Pendaftaran Ulang Hanya Wajib untuk Calon Pengganti Ade Sugianto: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya menyatakan bahwa pendaftaran ulang pasangan calon dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Tasikmalaya 2024 hanya diwajibkan bagi calon pengganti Ade Sugianto. Hal ini mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum KPU Tasikmalaya, Khairil Amin, dalam sidang lanjutan perkara PHPU di MK dengan Nomor Perkara 324/PHPU.BUP-XXIII/2025, Selasa (20/5/2025). Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.

Khairil menjelaskan bahwa dua pasangan calon lainnya—yakni Iwan Saputra-Dede Muksit Aly dan Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al Ayubi—tidak diwajibkan untuk mendaftar ulang karena pencalonan mereka telah diverifikasi pada pemilihan sebelumnya. Sementara itu, pasangan Ai Diantani Ade Sugianto dan Iip Miptahul Paoz memang diminta kembali mendaftar sesuai putusan MK.

“Menilai hanya pasangan Pemohon yang sah karena melakukan pendaftaran ulang, sedangkan pasangan lain dianggap tidak sah karena tidak mendaftar, merupakan anggapan keliru,” tegas Khairil. Ia menambahkan, ketentuan ini sama seperti dalam kasus calon yang meninggal dunia, di mana hanya calon pengganti yang perlu mendaftar kembali.

Dalil Pemohon Dianggap Keliru

Dalam sidang sebelumnya, Kamis (15/5/2025), Paslon Nomor Urut 3 Ai-Iip mengajukan pembatalan terhadap Keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya Nomor 35 Tahun 2025 yang menetapkan hasil PSU Pilbup 2024. Mereka menilai pelaksanaan PSU tidak merujuk pada PKPU Nomor 8 dan 10 Tahun 2024 serta tidak sesuai dengan Putusan MK yang menjadi dasar pelaksanaan ulang.

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow