GarutOrganisasiPemerintahSorot

Pendaftaran Calon DIreksi PDAM Wajib Diulang, GLMPK : Pansel Lahirkan Produk Inkosntitusional, hasilnya Haram

redaksilocus
×

Pendaftaran Calon DIreksi PDAM Wajib Diulang, GLMPK : Pansel Lahirkan Produk Inkosntitusional, hasilnya Haram

Sebarkan artikel ini
Pendaftaran Calon DIreksi PDAM Wajib Diulang, GLMPK : Pansel Lahirkan Produk Inkosntitusional, hasilnya Haram
Foto : Ketua GLMPK, Bakti S dan Sekda Garut H. Nurdin Yana, MH
tempat.co

LOCUSONLINE, GARUT – Bupati Garut telah menerbitkan keputusan nomor : 100.3.3.2/KRP.164-PEREKO/2025 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Anggota Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut masa jabatan 2025-2030 yang diketuai oleh Sekertaris Daerah H. Nurdin Yana, MH.

Dalam Keputusan tersebut, tercantum beberapa dasar hukum yang menjadi landasan dan rujukan panitia menetapkan syarat bagi para pelamar. Syarat tersebut diatur dan ditetapkan dalam Pasal 33 Peraturan Bupati Garut Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Dewan Pengawas Dan Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut (Perbup Garut No.18 Tahun 2019).

Ketua Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) menyoroti adanya perbedaan dalam syarat yang ditetapkan dalam pengumuman panitia seleksi nomor : 900.1.13.2/008-Pansel.Direksi.PerumdaAMTI/2025 tentang seleksi calon anggota direksi Perumda Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut Masa Jabatan 2025-2030 tertanggal 19 Mei 2025.

Baca juga :

GLMPK Laporkan Salah Satu Tim Sukses Bupati Garut Ke Polda jabar?, Ini Masalahnya…

Sidang Praperadilan GLMPK Vs Kejati Jabar Terkait Korupsi BIJ Garut Digelar Besok

“Dalam pengumuman panitia seleksi calon direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut itu terdapat dugaan pelanggaran konstitusi, karena syarat yang jelas dibatasi dan diatur secara spesifik dalam Pasal 21, pasal 22, Pasal 23 Perda Garut nomor 8 Tahun 2018 tentang Perumda Air Minum Tirta Intan Junto Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 38 Perbup Garut Nomor 18 Tahun 2019. Lalu apakah Pansel akan melahirkan produk inkonstitusional?, tanya ketua GLMPK Bakti, dikantornya, Minggu (25/5/2025).

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow