LOCUSONLINE, GARUT – Bupati Garut telah menerbitkan keputusan nomor : 100.3.3.2/KRP.164-PEREKO/2025 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Anggota Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut masa jabatan 2025-2030 yang diketuai oleh Sekertaris Daerah H. Nurdin Yana, MH.
Dalam Keputusan tersebut, tercantum beberapa dasar hukum yang menjadi landasan dan rujukan panitia menetapkan syarat bagi para pelamar. Syarat tersebut diatur dan ditetapkan dalam Pasal 33 Peraturan Bupati Garut Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Dewan Pengawas Dan Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut (Perbup Garut No.18 Tahun 2019).
Ketua Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) menyoroti adanya perbedaan dalam syarat yang ditetapkan dalam pengumuman panitia seleksi nomor : 900.1.13.2/008-Pansel.Direksi.PerumdaAMTI/2025 tentang seleksi calon anggota direksi Perumda Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut Masa Jabatan 2025-2030 tertanggal 19 Mei 2025.
Baca juga :
GLMPK Laporkan Salah Satu Tim Sukses Bupati Garut Ke Polda jabar?, Ini Masalahnya…
Sidang Praperadilan GLMPK Vs Kejati Jabar Terkait Korupsi BIJ Garut Digelar Besok
“Dalam pengumuman panitia seleksi calon direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut itu terdapat dugaan pelanggaran konstitusi, karena syarat yang jelas dibatasi dan diatur secara spesifik dalam Pasal 21, pasal 22, Pasal 23 Perda Garut nomor 8 Tahun 2018 tentang Perumda Air Minum Tirta Intan Junto Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 38 Perbup Garut Nomor 18 Tahun 2019. Lalu apakah Pansel akan melahirkan produk inkonstitusional?, tanya ketua GLMPK Bakti, dikantornya, Minggu (25/5/2025).

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues