GarutHukumPemerintah

GLMPK Ajukan Gugatan PMH kepada Pansel PDAM Tirta Intan, Ketua Pansel : Sudah Konsultasi Dengan kejaksaan

redaksilocus
×

GLMPK Ajukan Gugatan PMH kepada Pansel PDAM Tirta Intan, Ketua Pansel : Sudah Konsultasi Dengan kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Pendaftaran Calon DIreksi PDAM Wajib Diulang, GLMPK : Pansel Lahirkan Produk Inkosntitusional, hasilnya Haram
Foto : Ketua GLMPK, Bakti S dan Sekda Garut H. Nurdin Yana, MH
tempat.co

LOCUSONLINE, GARUT – Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) resmi akan mengajukan gugatan ke Pengadilan atas adanya tindakan perbuatan melawan hukum (PMH) oleh Panitia seleksi (Pansel) bentukan Bupati Garut berdasarkan keputusan nomor : 100.3.3.2/KRP.164-PEREKO/2025 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Anggota Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut masa jabatan 2025-2030.

Sebelumnya, ketua panitia seleksi, H. Nurdinyana, MH menyebutkan penambahan frasa dalam syarat yang diumumkan melihat dari sisi filosofis, dan sudah konsultasi degan Kejaksaan.

“Jadi kami menambahkan kalimat itu dengan tujuan secara filosfinya agar semua orang dan dari pihak manapun bisa mendaftar. Bahkan sudah berkonsultasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Garut, menurutnya tidak apa-aoa,” kata ketua Panitia seleksi calon direksi PDAM Tirta Intan Garut yang juga sebagai Sekertaris daerah, H. Nurdinyana, MH, diruang komisi III DPRD Garut.

Baca juga :

Inspektorat Garut Setuju Koruptor Cukup Kembalikan Uang Hasil Korupsinya, Pidananya Selesai

Pendaftaran Calon DIreksi PDAM Wajib Diulang, GLMPK : Pansel Lahirkan Produk Inkosntitusional, hasilnya Haram

Terpisah, ketua Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) mengakui bahwa organisasinya telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung (PTUN) Bandung.

“Kami telah mendengar pernyataan dan alasan yang dismapaikan ketua panitia seleksi kalau penambahan frasa dalam pengumuman panitia seleksi nomor : 900.1.13.2/008-Pansel.Direksi.PerumdaAMTI/2025 pada angka 15 menyebutkan tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerahatau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif ‘pada saat ditetapkan sebagai direksi Perusahaan daerah air minum tirta intan; dan’. Sementara dalam Permendagri, Perda dan Perbup Kabupten Garut tidak ada penambahan frasa pada saat ditetapkan sebagai direksi Perusahaan daerah air minum tirta intan; dan’. Ini merupakan pemerkosaan terhadap hukum, tidak bisa dibiarkan,” kata Bakti saat ditemui dikantornya, Selasa, (28/5/2025).

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow