LOCUSONLINE, PURWAKARTA – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Gunung Kacapi di wilayah Plered, Senin (26/5/2025). Kunjungan tersebut bertujuan untuk mengevaluasi perizinan pertambangan dan dampaknya terhadap masyarakat sekitar.
Rombongan dipimpin Ketua Komisi I Warseno, SE, didampingi Wakil Ketua Dulnasir, SH, MH, serta anggota lainnya: Hj. Nina Heltina, Novita Purwanti, Sulaeman, Arif, Karwita, dan Hilmi Ahmad Sanusi. Mereka diterima oleh Personalia PT Gunung Kacapi, Eka Susanta, bersama perwakilan Dinas ESDM Wilayah III Provinsi Jawa Barat, Kris.
Wakil Ketua Komisi I, Dulnasir, mempertanyakan status perizinan tambang yang menurut informasi telah habis masa berlakunya. Ia menyoroti potensi peralihan izin dari lokasi Gunung Kacapi ke Gunung Kerud, serta menekankan pentingnya penyelesaian reklamasi sebelum proses perpanjangan izin dilakukan.
“Izin yang telah habis harus melalui proses pendaftaran ulang dan reklamasi harus diselesaikan terlebih dahulu,” tegas Dulnasir.
Kris, perwakilan dari ESDM Wilayah III, mengakui adanya keterbatasan informasi terkait penyelesaian reklamasi di area tersebut. Ia juga menyampaikan permintaan maaf atas kurangnya pengawasan terhadap proses tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Hj. Nina Heltina menyampaikan bahwa kunjungan ini juga merupakan respons atas aduan masyarakat mengenai aktivitas pertambangan di Gunung Kacapi yang disebut telah berpindah ke wilayah Gunung Kerud.
“Jika memang proses produksi telah berpindah, maka perusahaan harus mengurus izin baru untuk lokasi yang berbeda. Kami beri waktu hingga Oktober untuk menyelesaikan administrasi dan reklamasi sebelum kami kembali melakukan pengecekan,” ujar Nina.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”