LOCUSONLINE, BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menetapkan kebijakan jam malam bagi peserta didik mulai Ahad, 1 Juni 2025. Aturan ini menuai kritik karena dinilai belum didukung prosedur pengawasan yang memadai dan tidak disertai sanksi tegas, sehingga berpotensi mandul dalam pelaksanaannya. Sabtu, 31 Mei 2025
Jam malam yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 51/PA.03/DISDIK membatasi aktivitas peserta didik di luar rumah pada pukul 21.00–04.00 WIB. Meski disebut bertujuan menciptakan “Generasi Panca Waluya”, implementasi kebijakan ini masih menyisakan sejumlah celah, terutama dalam hal efektivitas dan pertanggungjawaban.
Melansir berita Tempo, Psikolog Universitas Padjadjaran, Aulia Iskandarsyah, menegaskan bahwa kebijakan semacam ini harus diiringi mekanisme pengawasan yang jelas, termasuk penentuan siapa yang berwenang memberikan sanksi serta bentuk sanksi yang bersifat edukatif.
“Tanpa prosedur yang terukur, kebijakan ini hanya akan menjadi wacana seremonial yang pelaksanaannya bias di lapangan dan sulit dievaluasi dampaknya,” ujar Aulia, Jumat (30/5/2025).
Ia menyebut jam malam bisa berguna untuk menekan aktivitas negatif di kalangan remaja, seperti nongkrong hingga larut malam, tetapi hanya akan efektif jika didukung data awal, indikator yang terukur, serta evaluasi berbasis bukti.
Ironisnya, Pemerintah Kota Bandung mengaku tidak menyiapkan sanksi bagi pelanggaran. Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Dani Nurahman, justru menyatakan bahwa tanggung jawab sepenuhnya diserahkan kepada orang tua.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”