LOCUSONLINE, JAKARTA – Pemerintah kembali menuai kritik tajam setelah Kementerian Keuangan menetapkan standar biaya masukan tahun anggaran 2026 yang dinilai bertolak belakang dengan komitmen efisiensi yang digaungkan Presiden Prabowo Subianto. Dalam aturan terbaru itu, para pejabat eselon I dan II akan mendapat fasilitas mewah berupa kendaraan dinas dan biaya rapat yang dianggap berlebihan. Selasa, 3 Juni 2025
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 20 Mei 2025, biaya sewa kendaraan operasional pejabat eselon I ditetapkan sebesar Rp18,72 juta per bulan. Untuk pengadaan kendaraan dinas baru, nilai per unitnya mencapai Rp931 juta. Sementara pejabat eselon II mendapat jatah kendaraan dengan kisaran harga Rp731 juta di Jakarta.
Tak hanya itu, PMK tersebut juga mengatur biaya makan dan kudapan rapat sebesar Rp171 ribu per orang. Biaya perjalanan dinas pun disorot, dengan tarif penginapan pejabat di Jakarta mencapai Rp9,3 juta per malam dan biaya rapat fullboard hingga Rp2,2 juta per orang.
Kebijakan ini dinilai ironi, mengingat Presiden Prabowo sejak awal masa jabatannya telah secara eksplisit memerintahkan pemangkasan belanja seremonial, seminar, studi banding, dan perjalanan dinas. Bahkan, dalam Sidang Kabinet Paripurna pada Januari 2025, Presiden memotong anggaran belanja negara hingga Rp306 triliun demi efisiensi dan mendukung program makan siang gratis.
Namun, semangat efisiensi itu tampaknya tidak menyentuh elite birokrasi. Menurut pengamat kebijakan publik Agus Pambagio, standar fasilitas yang kelewat mewah justru mencerminkan inkonsistensi kebijakan. “Ini bukan efisiensi, ini kemewahan. Yang disuruh berhemat itu ASN bawah, sementara bos-bosnya justru ditambah fasilitas,” ujarnya.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”