LOCUSONLINE, JAKARTA – Sidang perkara suap perlindungan situs judi online yang menyeret nama Adhi Kismanto semakin menyingkap kejanggalan dalam lingkup Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Dalam kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 4 Juni 2025, Ulfa Wachiddiyah Zuqri, Ketua Tim Program dan Keuangan Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika, secara tegas menyatakan bahwa Adhi tidak pernah memiliki Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai staf ahli di kementerian tersebut. Jumaat, 6 Juni 2025
“Tidak ada Pak, tidak ada sama sekali,” ujar Ulfa di hadapan majelis hakim. Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa Adhi bekerja secara informal, namun tetap diberi ruang dan akses strategis dalam pengelolaan perangkat pemantau situs judi daring.
Keterangan serupa disampaikan oleh mantan Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika, Teguh Arifiyadi. Ia mengakui tak pernah menerbitkan SK untuk Adhi. Namun, Teguh berdalih bahwa keterlibatan Adhi atas dasar perintah langsung dari eks Menkominfo, Budi Arie Setiadi.
“Karena ada perintah dari Pak Menteri, kemudian kami membantu,” kata Teguh.
Meski tak berstatus resmi sebagai pegawai atau tenaga ahli, Adhi diberi tanggung jawab penting: mempresentasikan sistem crawling untuk memindai situs judi online di hadapan Budi Arie. Teguh bahkan menyebut software pemantau semacam itu sudah dimiliki kementerian, namun Adhi didatangkan untuk menambah sistem baru berdasarkan permintaan menteri.
Kondisi ini membuka pertanyaan besar: mengapa seseorang tanpa legitimasi administratif bisa mendapat peran sentral dalam sistem pengawasan siber negara?

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”