LOCUSONLINE, PURWAKARTA – Dugaan korupsi dalam proyek pengadaan sarana budidaya ikan di Kabupaten Purwakarta memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta resmi menahan enam dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penyimpangan anggaran sebesar Rp2,26 miliar dari Dinas Perikanan dan Peternakan (Disnakan), Kamis (5/6/2025).
Anggaran yang semestinya diperuntukkan bagi 31 kelompok budidaya ikan pada tahun 2023 itu justru menguap ke kantong para oknum. Penegak hukum memastikan ada indikasi kuat penyelewengan yang merugikan keuangan negara.
“Tim penyidik Tindak Pidana Khusus telah melakukan penahanan terhadap para tersangka,” tegas Kepala Kejari Purwakarta, Martha Parulina Berliana, dalam konferensi pers, Kamis malam.
Baca Juga :
PWI Purwakarta dan Kejari Bahas Sinergi Media-Penegak Hukum dalam Silaturahmi Akrab
Keenam tersangka yang kini mendekam di tahanan Kejari terdiri dari:
Dian Herdian, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
Ramdan Juniar, pegawai non-ASN
Andri S., rekanan proyek (kontraktor)
Tata, panitia lelang
Intan Riyani, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dhiar Eko Prasetyo, penyedia barang dan jasa
Sementara satu tersangka lainnya, Kepala Disnakan Purwakarta Siti Ida Hamidah, belum ditahan karena alasan menghadiri acara keluarga. Namun pihak kejaksaan memastikan proses hukum tetap berjalan.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut proyek pemberdayaan ekonomi masyarakat kecil. Alih-alih menumbuhkan sektor perikanan, proyek justru dijadikan ladang bancakan oleh oknum birokrat dan swasta. (Laela)
