LOCUSONLINE, GARUT – Pengelola Resort Kawasan Talaga Bodas, Kabupaten Garut, memperketat pengawasan terhadap kawasan cagar alam dengan memasang spanduk larangan dan garis polisi guna mencegah masuknya wisatawan. Kebijakan ini diberlakukan sejak sepekan lalu sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan sesuai dengan regulasi konservasi nasional.
Langkah tersebut ditegaskan Kepala Resort Talaga Bodas, Yudi Gunadi, saat menghadiri diskusi lingkungan bersama para pegiat alam terbuka di Arga Hot Spring, Kecamatan Sukahening, Minggu (8/6/2025). Ia menekankan bahwa wilayah Talaga Bodas terdiri dari dua zona berbeda, yakni Taman Wisata Alam (TWA) yang terbuka untuk publik, dan Cagar Alam (CA) yang bersifat tertutup serta dilindungi secara ketat.
“Zona cagar alam tidak dibuka untuk wisata. Kami sudah memasang tanda larangan dan garis polisi di jalur masuk,” ujar Yudi.
Untuk masuk secara legal ke kawasan cagar alam, pengunjung harus mengantongi Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI), yang hanya diberikan untuk kepentingan penelitian, pendidikan, atau kegiatan konservasi. Aturan ini mengacu pada UU No. 5 Tahun 1990, PP No. 28 Tahun 2011, serta Perdirjen PHKA No. P.7/IV-SET/2011.
Meski sudah diberi larangan, masih ditemukan pengunjung yang masuk ke area terlarang. Yudi menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pendekatan persuasif karena mayoritas pengunjung tidak menyadari status kawasan tersebut.
“Beberapa pengunjung mengaku tidak tahu bahwa itu cagar alam. Kami lakukan pembinaan di tempat,” tambahnya.
