LOCUSONLINE, BANDUNG – Pintu masuk ke sekolah negeri di Jawa Barat belum sepenuhnya tertutup. Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi membuka pendaftaran SPMB Tahap 2 Jalur Prestasi pada 24 Juni hingga 1 Juli 2025. Namun, alih-alih sekadar pengumuman teknis, tahap ini membuka kembali wacana besar: sejauh mana sistem seleksi benar-benar adil dan berpihak pada murid berprestasi?
Setelah banyak keluhan dan kegagalan pendaftar di Tahap 1, kini peluang kedua diberikan, meskipun syarat dan skema tetap rumit. Apakah Tahap 2 hanya menjadi “penghiburan” bagi peserta gagal atau benar-benar membuka akses setara?
Seleksi prestasi dibagi menjadi dua kategori:
- Akademik: Berdasarkan nilai rapor semester 1–5 seluruh mata pelajaran.
- Non-akademik: Berdasarkan sertifikat kejuaraan atau kepemimpinan (OSIS/Pratama).
Sistem akan menghitung bobot nilai rata-rata (50%) dan hasil tes terstandar (50%). Lalu, dilakukan pemeringkatan secara otomatis oleh sistem teknologi informasi (TIK). Satu celah saja bisa menggugurkan peluang.
Bagi murid yang terpental dari seleksi Tahap 1, dua jalan terbuka:
1. Mendaftar ke sekolah swasta.
2. Mengulang di Tahap 2 dengan jalur prestasi—dengan catatan tetap harus memenuhi semua kriteria dan dokumen.
Namun, penting diketahui: kegagalan di pilihan pertama otomatis mengalihkan seleksi ke pilihan kedua dan ketiga. Jika nilai tetap di bawah pemeringkatan, maka murid tetap tidak lolos. Bahkan, dalam kondisi skor imbang di batas kuota, faktor jarak tempat tinggal menjadi penentu akhir.
