LOCUSONLINE, JAKARTA – Peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang telah dinonaktifkan masih memiliki peluang untuk kembali diaktifkan, terutama bagi mereka yang menderita penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis.
Hal tersebut ditegaskan oleh Rizzky, Senin (23/6/2025), yang menyebut bahwa faktor kedaruratan medis menjadi alasan kuat untuk mengajukan aktivasi ulang kepesertaan.
Proses reaktivasi ini mengacu pada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019. Dalam Pasal 8 disebutkan bahwa peserta PBI yang telah dinonaktifkan masih dapat diaktifkan kembali maksimal enam bulan sejak tanggal penonaktifan.
Baca Juga :
Sidang Paripurna Memanas: Wagub Jabar Sindir Sekda ‘Langka di Kantor’ di Hadapan DPRD
Berikut langkah-langkah untuk mengaktifkan kembali BPJS PBI:
1. Lapor ke Dinas Sosial setempat
Bawa dokumen persyaratan seperti Kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga (KK), dan KTP.
2. Untuk peserta yang dinonaktifkan lebih dari enam bulan
Ajukan permohonan agar masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan membawa persyaratan lengkap.
3. Proses verifikasi oleh Dinas Sosial
Setelah pengecekan DTKS, Dinas Sosial akan menerbitkan surat pengantar kepada kepala cabang BPJS Kesehatan sebagai dasar permohonan aktivasi ulang.
4. KIS PBI kembali aktif
Jika status telah diaktifkan kembali, peserta dapat langsung menggunakan layanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama atau rumah sakit.
Cara Mengecek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan:
Melalui Aplikasi Mobile JKN:
