LOCUSONLINE, JAKARTA – Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Permohonan tersebut diajukan oleh sejumlah mahasiswa dari berbagai universitas dan kelompok masyarakat sipil.
Dalam sidang lanjutan yang digelar di Gedung MK, Senin (23/6/2025), Utut menyampaikan bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing yang sah untuk menggugat undang-undang tersebut.
“Mereka bukan prajurit aktif, calon anggota TNI, maupun pegawai instansi yang terdampak langsung oleh ketentuan masa jabatan yang diatur dalam UU ini,” ujar politikus PDI Perjuangan tersebut.
Utut menyatakan, dalam petitum yang diajukan DPR, pihaknya menilai bahwa gugatan tersebut semestinya tidak diterima. Ia menegaskan bahwa Mahkamah seharusnya menyatakan permohonan uji formil itu tidak dapat diterima sepenuhnya, atau setidaknya ditolak karena tidak memenuhi syarat formal.
“Selain itu, kami minta agar keterangan DPR diterima secara utuh oleh Majelis Hakim MK,” tegasnya.
Baca Juga :
Siap-siap Kepala Desa Nakal, Diskominfo Sisir Seluruh Perangkat Daerah, Siapkan Monev Keterbukaan Informasi Publik
Utut juga menegaskan bahwa proses penyusunan dan pengesahan UU TNI telah mengikuti seluruh prosedur yang ditetapkan dalam pembentukan perundang-undangan. Ia menyebut bahwa DPR telah menjalankan asas kedayagunaan dan kemanfaatan sebagaimana amanat Mahkamah Konstitusi dalam putusan-putusan sebelumnya.
