GarutHukumNews

Memanas, Kuasa Hukum GLMPK Minta Pengacara PT. UNI dan PT. SSI Perlihatkan BAS Asli, Hakim: Silahkan Anda Duduk di Kursi Pengunjung

redaksilocus
×

Memanas, Kuasa Hukum GLMPK Minta Pengacara PT. UNI dan PT. SSI Perlihatkan BAS Asli, Hakim: Silahkan Anda Duduk di Kursi Pengunjung

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum PT. UNI dan PT. SSI (baju biru), kuasa perwakilan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi (kemeja coklat) dan kuasa perwakilan Bupati Kabupaten Garut, Abdusy Syakur Putri (ASN) di Ruang Persidangan PN Garut, Senin (07/07/2025).
Kuasa Hukum PT. UNI dan PT. SSI (baju biru), kuasa perwakilan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi (kemeja coklat) dan kuasa perwakilan Bupati Kabupaten Garut, Abdusy Syakur Amin (ASN) di Ruang Persidangan PN Garut, Senin (07/07/2025).
tempat.co

LOCUSONLINE.CO,GARUT – Gubernur Provinsi Jawa Barat, Dedi Mulyadi, Bupati Kabupaten Garut Abdusy Syakur Amin dan Direktur PT. UNI (Ultimateglobal Nasional Indonesia) dan PT. SSI (Skyline Silver Indonesia), Anto melalui kuasa hukumnya datang ke Pengadilan Negeri Kabupaten Garut, Senin (07/07/2025).

Kehadiran perwakilan unsur Pemprov Jabar dan Pemkab Garut serta perwakilan Perusahaan Dengan Modal Asing (PMA) tersebut karena ada gugatan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan oleh salah satu kelompok masyarakat atas nama GLMPK (Gerakan Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan) ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Garut.

Majelis Hakim yang dipimpin Sandi Muhammad Alayubi, S.H., M.H membuka persidangan sekitar pukul 11. 50 WIB menjelang datang waktu dzuhur.

Pada kesempatan itu, Hakim Ketua mengaku sudah menerima laporan dari mediator. Berdasarkan laporan yang diterimanya, bahwa mediasi telah terlaksana namun gagal atau tidak ditemukan kata sepakat. Namun demikian, perdamaian masih bisa dilakukan dengan cara yang baik dan tidak melanggar hukum.

Kuasa Hukum GLMPK, Asep Muhidin, S.H., M.H meminta salah satu kuasa hukum PT. UNI dan PT. SSI berinisial B untuk menunjukan Berita Acara Sumpah (BAS) asli. Karena B tidak membawa BAS asli, maka majelis meminta B untuk pindah dari kursi persidangan ke kursi tamu. (Ft: ist)

Untuk selanjutnya, sidang gugatan akan mulai dilaksanakan pekan depan, Senin (14/07/2025). Gugatan sudah diupload melalui e-court. Begitupun jawaban, replik dan duplik juga bisa diupload melalui e-court.

“Semua pihak yang hadir saat ini harus punya akun e-court dan mengupload semua dokumen yang dibutuhkan. Kami juga memiliki kawajiban untuk menyusun pembuktian surat dan harus disepakati untuk tergugat dan penggugat,” ujar Asep Muhidin menirukan apa yang disampaikan Majelis Hakim.

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow