“Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengingatkan masyarakat desa agar tak takut melaporkan dugaan korupsi Dana Desa, dengan jaminan perlindungan hukum dari ancaman maupun intimidasi.”
LOCUSONLINE, JAKARTA – Uang Dana Desa memang ditujukan untuk membangun, tapi faktanya sering mampir dulu ke kantong pribadi. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kini mengingatkan masyarakat desa: kalau tahu ada penyalahgunaan, jangan cuma bisik-bisik di warung kopi, tapi laporkan.
“Biasanya orang takut melapor karena bayangin ancaman, tekanan, bahkan bisa dicopot dari jabatan atau dipindahtugaskan. Nah, justru di situ LPSK hadir buat memastikan orang yang memilih berdiri di sisi kebenaran punya hak atas perlindungan,” kata Sekjen LPSK Sriyana di Jakarta, Rabu (20/8).
Ucapan itu disampaikan saat penandatanganan kerja sama LPSK dengan Kemendes PDT, sebagai tindak lanjut MoU yang diteken pada 23 Juli 2025. Perjanjian itu menegaskan perlindungan bagi pelapor penyalahgunaan Dana Desa, termasuk penyediaan sarana, peningkatan kapasitas SDM, hingga pertukaran data.
Baca Juga : Bansos Rp200 Miliar Hilang, Yang Lapar Tetap Rakyat, Bukan Koruptor
Sriyana mengingatkan, LPSK punya mandat undang-undang untuk melindungi pelapor, saksi, korban, sampai justice collaborator. Bahkan kini diperkuat dengan PP Nomor 24 Tahun 2025 yang memberi perlakuan khusus pada justice collaborator.
Harapannya, kerja sama ini bikin warga desa makin berani bersuara, bukan lagi diam-diam sambil ngedumel soal jalan desa bolong atau bangunan mangkrak. “Pemberantasan korupsi itu bukan cuma soal keberanian individu, tapi juga sistem pengaduan dan perlindungan yang jalan,” tegas Sriyana.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”