“Stok kalimat resmi pun keluar: “Kami transparan, kami libatkan pihak eksternal.” Namun, sampai saat ini, publik hanya bisa bertanya: sejak kapan melindas warga sipil masuk kategori “pelanggaran etik,” bukan “tindak pidana”?”
LOCUSONLINE, JAKARTA – Affan Kurniawan (21), pengemudi ojek online, tewas setelah dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di tengah pembubaran aksi demonstrasi pada Kamis malam (28/8/2025). Bukan massa yang brutal, melainkan aparat bersenjata lengkap yang merenggut nyawanya.
Tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya yang berada di dalam rantis kini sudah diamankan dan ditahan di bawah pengawasan Divisi Propam Polri. Mereka adalah Kompol Cosmas, Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Yohanes David, Bharaka Jana Edi, dan Bripka Rohmat, nama-nama yang kini lekat dengan “tragedi rantis.”
Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, memastikan ketujuhnya terbukti melanggar kode etik kepolisian. Namun, publik diminta bersabar: sanksi etik didahulukan, pidana nanti belakangan. “Saya fokus selesaikan kode etiknya dulu. Setelah itu baru konstruksi pidananya ditangani unit lain,” ujarnya di Mabes Polri, Jumat (29/8/2025).
Rinciannya, Bripka Rohmat adalah sopir rantis, Kompol Cosmas duduk di sebelahnya, sementara lima personel lain di kursi belakang. Posisi jelas, tanggung jawab kabur.
Propam menayangkan langsung pemeriksaan etik ini lewat Instagram resminya, seakan ingin menunjukkan transparansi. Wajah tujuh personel ditampilkan, janji keterbukaan pun diucapkan. Tetapi, bagi keluarga Affan, nyawa sudah terlanjur melayang.(Bhegin)

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”