“Lah, kalau orang kecil maling ayam aja ketemu dalam sehari, masa yang maling miliaran masih main petak umpet tiga tahun lebih?”
LOCUSONLINE, GARUT – Mantan Kepala Desa Sukanagara, Aang Kunaefi, akhirnya resmi masuk Hall of Fame buronan Kejaksaan Negeri Garut. Status Daftar Pencarian Orang (DPO) itu disematkan setelah Aang terbukti lebih lihai bersembunyi daripada main petak umpet anak SD.
Aang sebelumnya sudah divonis bersalah dalam kasus korupsi Dana Desa tahun 2019–2020 oleh Pengadilan Tipikor Bandung. Putusannya sudah inkracht, tapi yang bersangkutan memilih ngilang dengan alasan yang cuma Tuhan dan semak-semak tahu. Hukuman yang harus ditanggungnya sebetulnya jelas: 7 tahun 3 bulan penjara, denda Rp300 juta, plus ganti rugi hampir Rp1 miliar. Tapi rupanya, daripada bayar denda, Aang lebih memilih “career switch” jadi pelari jarak jauh.
Baca Juga : Sekretaris GLMPK: Sekolah Dapat Bantuan, Tikus Dapat Jatah, Pendidikan Garut Jadi Ladang Setoran
“Beliau disidang secara in absentia, ya karena beliau absen terus,” ujar Jaya P. Sitompul dari Kejari Garut. “Sekarang kami minta bantuan masyarakat untuk melacak. Ciri-cirinya: tinggi 158 cm, wajah diamond, rambut ikal, kumis tipis. Pokoknya kalau ketemu orang mirip Dewa 19 versi low budget, kabari kami segera.”
Surat DPO bernomor B-2681/M.2.15/Fu.1/08/2025 sudah dibagikan ke seluruh camat, sebagai bentuk wanted poster era digital. Bahkan, nomor siaga Kejari pun sudah disebar, siapa tahu Aang sendiri iseng telepon buat bilang, “Halo, saya di sini.”
Masyarakat diimbau ikut membantu, meski banyak yang sinis, “Lah, kalau orang kecil maling ayam aja ketemu dalam sehari, masa yang maling miliaran masih main petak umpet tiga tahun lebih?”(Bhegin)

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”