HukumKorupsiNasionalNews

Mantan Penyidik Senior KPK Sebut Agus Sempat Mau Mundur Usai Dimarahi Jokowi

×

Mantan Penyidik Senior KPK Sebut Agus Sempat Mau Mundur Usai Dimarahi Jokowi

Sebarkan artikel ini

LOCUSONLINE.CO – Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan mengaku sempat mendengar kabar rencana Agus Rahardjo untuk mundur dari jabatannya di KPK saat itu, karena ada dugaan intervensi dalam kasus korupsi e-KTP.

Novel menyebut rencana mundur dari jabatan Ketua KPK itu hendak dilakukan Agus usai diduga diminta Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk berhenti mengusut perkara yang menjerat Setya Novanto (kala itu Ketua DPR dan Ketua Umum Golkar).

“Iya saya emang pernah dengar cerita itu, saya saat itu ada di Singapura, sedang berobat. Dan, seingat saya malah Pak Agus mau mengundurkan diri itu,” ujarnya kepada wartawan di markas Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/12).
[irp posts=”2664″ ]
“Jadi untuk bertahan dalam komitmen perkara SN (Setya Novanto) tetap dijalankan, itu Pak Agus pernah mau mengundurkan diri,” imbuhnya.

Di sisi lain, Novel menyebut kondisi tersebut juga semakin membuktikan bahwa revisi UU KPK yang dilakukan setelah penanganan kasus E-KTP memang sengaja dilakukan untuk melemahkan lembaga antirasuah.

“Sekarang semakin jelas. Apa yang banyak dikatakan orang, termasuk saya, bahwa Undang-Undang KPK, revisi UU KPK yang Nomor 19 itu adalah untuk melemahkan KPK,” tuturnya.

Agus Raharjo merupakan Ketua KPK periode 2015-2019. Di bawah kepemimpinannya kala itu, KPK mengusut kasus besar e-KTP yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto dan banyak politikus elite lain.

Pengakuan Agus soal amarah Jokowi yang disebut meminta agar kasus itu dihentikan disampaikan dalam acara wawancara di Kompas TV. Status hukum Setnov sebagai tersangka diumumkan KPK secara resmi pada Jumat, 10 November 2017.
[irp posts=”2680″ ]
“Itu di sana begitu saya masuk Presiden sudah marah, menginginkan, karena begitu saya masuk beliau sudah teriak ‘hentikan’. Kan saya heran yang dihentikan apanya. Setelah saya duduk saya baru tahu kalau yang suruh dihentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov, Ketua DPR waktu itu mempunyai kasus e-KTP supaya tidak diteruskan,” kata Agus dalam acara tersebut.

Agus meyakini kejadian itu berimbas pada revisi UU KPK pada 2019. Dalam revisi UU KPK, terdapat sejumlah ketentuan penting yang diubah. Di antaranya KPK kini di bawah kekuasaan eksekutif dan bisa menerbitkan SP3 atau penghentian kasus.

Sementara itu, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengaku telah mengecek pertemuan dimaksud, namun tidak ada dalam agenda presiden kal aitu.

“Setelah dicek, pertemuan yang diperbincangkan tersebut tidak ada dalam agenda Presiden,” kata Ari melalui keterangan tertulis. (*)

[irp]

(CNN)

JANGAN LUPA IKUTI CHANEL YOUTUBE KAMI JUGA YA!

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow

Eksplorasi konten lain dari Locus Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca