“Publik menilai KPU seperti “anak sekolah” yang bikin aturan dulu baru sadar salah setelah ditegur guru. Bedanya, kali ini gurunya adalah rakyat yang tak sudi ijazah pemimpinnya disulap jadi dokumen rahasia negara.”
LOCUSONLINE, JAKARTA – Publik dibuat geleng-geleng kepala ketika Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tiba-tiba menetapkan ijazah calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagai dokumen rahasia. Aturan itu sontak menuai hujan kritik, hingga akhirnya KPU buru-buru menarik kembali keputusannya secepat orang menutup rapor merah sebelum orang tua melihat.
Awalnya, melalui Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang diteken Ketua KPU Mochammad Afifuddin pada 21 Agustus 2025, ijazah dan 15 dokumen lain capres-cawapres ditetapkan sebagai informasi publik yang dikecualikan selama lima tahun. Artinya, publik dilarang kepo soal pendidikan calon pemimpinnya, kecuali yang bersangkutan rela buka-bukaan.
Masalahnya, aturan ini dianggap absurd. Deddy Yevri Sitorus, anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP, mengingatkan bahwa rakyat berhak tahu latar belakang pendidikan pemimpin mereka. “Masa pilih presiden kayak beli kucing dalam karung? Semua pejabat publik harus terbuka,” katanya.
Baca Juga : Menkeu Insinyur, APBN Jadi Rangkaian Listrik: Purbaya Coba Colok Ekonomi ke Stopkontak Himbara
Senada, Ahmad Doli Kurnia dari Fraksi Golkar mempertanyakan urgensi aturan ini. “Pilpres saja masih 2029. Kok sekarang tiba-tiba bikin aturan soal kerahasiaan ijazah?” sindirnya. Ia bahkan heran mengapa KPU melangkah tanpa konsultasi dengan DPR.
Gelombang kritik makin deras, hingga KPU akhirnya melakukan manuver balik badan. Afifuddin mengumumkan pembatalan keputusan tersebut, mengaku hanya sempat dibahas internal, tanpa diskusi dengan Istana maupun DPR. “Kami melakukan uji konsekuensi. Setelah ada masukan berbagai pihak, akhirnya diputuskan dibatalkan,” ujarnya, Selasa (16/9/2025).

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”