“Beginilah wajah Purwakarta istimewa: desa menagih utang sembilan tahun, pejabat janji “tahun ini pasti”, sementara rakyat desa masih menunggu entah sampai kapan angka di kertas berubah jadi uang tunai.”
LOCUSONLINE, PURWAKARTA – “Hutang itu wajib dibayar,” begitu kata H. Ahmad Sanusi alias H. Amor di rapat Banggar DPRD Purwakarta. Sayangnya, ucapan sederhana itu terdengar seperti wejangan filsuf di negeri yang butuh sembilan tahun hanya untuk membayar tagihan sendiri.
Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) untuk desa sejak 2016–2018 ternyata masih nangkring di catatan utang Pemda. Nilainya? Rp19,7 miliar. Janjinya? Baru mau dilunasi tahun 2025. Kalau ini bukan definisi “istimewa”, lalu apa?
Baca Juga : Kejari Ciamis Selidiki Penyaluran Pupuk Subsidi, Petani Diminta Jujur
“Buat apa membangun kalau masih punya hutang?” sindir H. Amor, seolah pembangunan jalan mulus bisa jadi alasan menunda utang ke desa. Rekannya, Dulnasir, malah lebih ketus: “Jawaban Pemda selalu ‘sudah dianggarkan’, tapi nyatanya nol besar.”
Di sisi lain, Plt Kepala DPMD Alit Sukandi tampil bak pahlawan dengan janji manis: “InsyaAllah tahun ini lunas.” Rakyat desa tentu hanya bisa berdoa, sebab InsyaAllah dalam politik kadang lebih panjang usianya daripada Rencana Pembangunan Jangka Menengah.
Lucunya, rapat Banggar yang harusnya serius sempat ricuh oleh pejabat Pemda yang asyik ngobrol sendiri. H. Amor pun naik pitam: “Kalau mau ngobrol, silakan keluar!” Katanya rapat untuk kepentingan rakyat, tapi suasananya lebih mirip arisan pejabat.(Laela)

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”