LOCUSONLINE, PURWAKARTA – Pemerintah Desa (Pemdes) Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, pada tahun 2025 menerima alokasi Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) sebesar Rp 559.584.600. Dana tersebut diprioritaskan untuk mendukung kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Sekretaris Desa Cigelam, Talam, menjelaskan peruntukan DBHP saat berkunjung ke Sekretariat PWI Purwakarta, Selasa (23/9/2025). Ia menegaskan, anggaran dicairkan dalam tiga tahap dengan beberapa program prioritas, di antaranya pembangunan rumah tidak layak huni (rutilahu) dan drainase di perbatasan Dusun 1 dan 2.
“Semua warga Desa Cigelam harus ikut merasakan manfaat DBHP, karena semua ikut membayar pajak. Meski ada keterbatasan aturan dan pengetahuan teknis, kami berharap masyarakat bersama-sama mendorong agar program ini bisa terlaksana,” ujar Talam.
Baca Juga : Purwakarta Istimewa: Utang Desa 2016 Baru Dijanjikan Lunas di 2025, Sembilan Tahun Menunggu Nasib
Sementara itu, Pendamping Desa Cigelam, Tohir, menambahkan DBHP diharapkan menjadi solusi bagi pembangunan yang langsung menyentuh masyarakat.
“Harapan kami, dengan adanya anggaran DBHP, mampu memberikan dampak nyata dalam pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat,” kata Tohir.
Adapun rincian rencana kegiatan dan anggaran DBHP 2025 di Desa Cigelam meliputi:
Rehabilitasi dan peningkatan prasarana jalan desa, gorong-gorong, serta selokan: Rp 223.247.820
Program Rutilahu: Rp 88.082.000
Penyediaan sarana perkantoran pemerintah desa: Rp 70.052.600
Operasional pemerintah desa (ATK, honor PKPKD dan PPKD): Rp 63.690.000
Pembinaan PKK: Rp 27.000.000
Rehabilitasi atau pembangunan balai desa/kemasyarakatan: Rp 31.551.380

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”