ArtikelDaerahGarutJawa BaratNews

1.911 Bidang Tanah Disidangkan, Reforma Agraria Masih Jadi Lelucon Serius?

bhegins
×

1.911 Bidang Tanah Disidangkan, Reforma Agraria Masih Jadi Lelucon Serius?

Sebarkan artikel ini
Grtr
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin yang juga Ketua Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), memimpin Sidang GTRA Kabupaten Garut dengan agenda Redistribusi Tanah Objek Landreform Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini digelar di Ruang Rapat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Rabu (24/9/2025). ‎
ucapan selamat Hari Jadi Garut ke 213

“1.911 bidang tanah memang terdengar banyak. Tapi untuk ukuran Garut yang luasnya 3.065 km², jumlah itu ibarat recehan di kantong celana.”

LOCUSONLINE, GARUT – Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Garut kembali digelar di Setda Garut, Rabu (24/9/2025). Agenda utamanya: redistribusi tanah objek landreform tahun anggaran 2025. Angkanya cukup “menggugah” 1.911 bidang tanah jadi bahan bahasan.

tempat.co

Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, yang sekaligus ketua Tim GTRA, tampil dengan pesan moral klasik: tanah itu bukan buatan manusia, melainkan anugerah Tuhan. Karena itu, katanya, jangan sampai hanya segelintir orang yang bisa “menggenggam bumi” sementara rakyat banyak cuma bisa menatap pagar HGU.

“Zaman sekarang banyak tanah dikuasai segelintir orang. Padahal tanah itu tidak pernah ada yang membuat. Jadi, sudah sepantasnya didistribusikan seadil-adilnya,” ujarnya, seolah menyampaikan khutbah Jumat di forum resmi.

Kepala ATR/BPN Garut, Eko Suharno, membeberkan angka lebih telanjang: target redistribusi tanah tahun 2025 mencapai 3.169 bidang. Tapi, seperti biasa, yang bisa dibawa ke meja sidang hanya 1.911 bidang.

Baca Juga : Mantan Bendahara Kasus Dugaan Korupsi Joging Track Diangkat Jadi Camat

Salah satunya berasal dari penyisihan 20% HGU PT Condong: sebanyak 1.667 bidang dengan luas 378,51 hektare. Sisanya? Masih menunggu nasib, barangkali terselip di tumpukan berkas atau sedang diperdebatkan di ruang rapat lain yang ber-AC dingin.

“Untuk clean and clear supaya cepat jadi SK, ya 1.911 bidang dulu yang kita tetapkan subjeknya,” kata Eko, diplomatis.

Sidang ini disebut-sebut implementasi UU Pokok Agraria 1960 dan Perpres No. 62 Tahun 2023 tentang percepatan reforma agraria. Namun publik tentu masih ingat: sudah puluhan tahun rakyat mendengar istilah “redistribusi tanah”, tapi yang benar-benar didapat kadang cuma sebidang janji politik.

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow