“Negara harus menanggung beban pembersihan akibat ulah industri yang lalai. Apakah kasus radiasi berujung pada vonis yang setimpal, atau sekadar jadi drama pengadilan yang lebih panjang daripada dampak radiasi itu sendiri.”
LOCUSONLINE, SERANG – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akhirnya tak lagi bermain manis dengan mediasi. Kali ini, jalur hukum jadi pilihan untuk menjerat PT Peter Metal Technology (PMT) dan pengelola Kawasan Industri Modern Cikande yang diduga menjadi biang pencemaran radiasi Cesium-137.
Menteri KLH Hanif Faisol Nurofiq menegaskan dua pihak itu akan jadi pesakitan di meja hijau. “Tergugat satu PT PMT, tergugat dua pengelola kawasan. Perkara ini tak bisa diselesaikan lewat lobi-lobi. Harus lewat pengadilan,” tegas Hanif, Selasa (30/9).
Kasus ini disebut tak bisa ditutup dengan dalih “ketidaktahuan”. PT PMT kedapatan melebur scrap logam yang ternyata mengandung Cesium-137, sejenis bahan radioaktif yang bukan hanya bikin mesin karatan, tapi juga bikin ekosistem sekarat.
“Ketidaktahuan tidak menghapus tanggung jawab hukum,” kata Hanif, seakan mengingatkan bahwa dalam dunia industri, standar pengelolaan bukan soal asumsi, tapi soal kewajiban.
KLH menyiapkan gugatan perdata sembari menjerat pidana dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal yang disiapkan: Pasal 98 ayat 1, tentang kelalaian dalam mengelola lingkungan.
“Jadi ada dua jalur, pidana dan perdata. Tim sedang menyusun gugatan perdata secara detail,” jelas Hanif.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”