“Sambil menunggu, pejabat dan investor mungkin bisa tetap tersenyum, karena 64 hari bukan waktu sebentar untuk berunding, bersiasat, atau sekadar mengalihkan perhatian publik.”
LOCUSONLINE, GARUT – Kasus dugaan alih fungsi lahan yang dilaporkan warga Garut, Asep Muhidin, S.H., M.H., ke Polres Garut mulai menemukan titik terang.
Laporan tersebut telah ditindaklanjuti kepolisian dengan melakukan penyelidikan, bahkan kini status hukum sudah naik ke tahap penyidikan. Artinya, dugaan praktik melawan hukum terkait alih fungsi lahan ditangani secara serius oleh Polres Garut.
Pelapor, Asep Muhidin, S.H., M.H., adalah seorang aktivis sekaligus praktisi hukum yang menyelesaikan pendidikan S2 di Universitas Islam Bandung (Unisba). Ia mengaku telah mengumpulkan data otentik mengenai dugaan pelanggaran hukum yang diduga melibatkan oknum pejabat dan oknum investor.
“Ya, saya sendiri yang melakukan kajian hukum terkait proses perizinan dan pembangunan yang diduga melanggar UU PPLH dan Tata Ruang,” ujar Asep kepada media, Kamis (1/10/2025).
Asep mengapresiasi Polres Garut yang telah bekerja keras sejak memulai penyidikan pada 5 Agustus 2025.
“Saya melaporkan PT Pratama Abadi Industri. Sebagai perusahaan modal asing (PMA), mereka diduga kuat melanggar Pasal 472 ayat (1) dan (2) jo Pasal 4 ayat (1), Pasal 50 ayat (2), Pasal 51, atau Pasal 74 ayat (1) jo Pasal 72 ayat (1) dan (2) UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), yang telah diubah dengan Pasal 44 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” jelasnya.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”