“Seandainya semua pelanggaran tata ruang bisa selesai dengan triplek, mungkin kita tak butuh perda. Cukup papan tulis dan spidol, gambar 15 meter, pagar seng, selesai. Tapi sayang, sungai tidak mengerti bahasa triplek ia hanya tahu satu: mengalir, meski pelan-pelan ruangnya direbut.”
LOCUSONLINE, GARUT – Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) seperti sedang mengingatkan publik bahwa sungai bukan halaman belakang hotel. Dalam audiensi yang digelar di Komisi II DPRD Kabupaten Garut, Rabu (8/10/2025), mereka menyoroti bangunan milik PT Jakarta Inti Land (JIL) yang diduga “terlalu mesra” dengan Sungai Cimanuk–Cisanggarung.
Pasalnya, jarak bangunan belakang Hotel Mercure, Ramayana, Ciplaz, dan Tropicana Waterpark ke bibir sungai ternyata hanya sekitar 4,8 meter alias lebih dekat dari jarak parkir motor ke warung sebelah. Padahal aturan Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015 jelas: minimal 15 meter harus bebas bangunan permanen.
“Di kawasan itu bukan cuma bangunan, ada juga lahan parkir. Jadi seolah-olah sungai ini numpang lewat di halaman hotel,” sindir Asep Muhidin, penasihat hukum GLMPK, usai audiensi.
Pihak manajemen PT JIL, Maemudin, tidak menyangkal kondisi tersebut. Dengan gaya pasrah khas birokrasi korporat, ia menjelaskan bahwa lahan itu statusnya masih HGB (Hak Guna Bangunan) milik perusahaan. Tapi karena ada aturan garis sepadan sungai (GSS), pihaknya akan “mengikuti”.
“Itu tanah kami Pak, makanya kita pager. Tapi karena ada GSS, ya kita ikutin,” katanya, seolah masalah tata ruang bisa beres asal dipagari seng.
Hasil audiensi melahirkan kesepakatan: PT JIL diberi waktu satu minggu (hingga 15 Oktober 2025) untuk menandai garis sepadan sungai sejauh 15 meter, bisa pakai triplek atau seng. Sebuah solusi yang terdengar seperti menambal ban bocor dengan plester luka.
“Mau triplek, mau seng, yang penting jangan dipakai parkir lagi,” kata Asep.
Bangunan mushola di sisi timur dikecualikan karena, ya, Tuhan tidak perlu izin GSS untuk didatangi umat-Nya.
Perwakilan BBWS Cimanuk–Cisanggarung mengingatkan, untuk wilayah tanpa tanggul, batas sepadan sungai 15 meter itu bukan basa-basi. Namun, seperti biasa, aturan hanya terdengar lantang di ruang rapat, sementara di lapangan sungai harus berbagi napas dengan beton, parkiran, dan kolam renang tropis.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”