GARUT – Dugaan kasus alih fungsi lahan yang melibatkan salah satu perusahaan besar dan sejumlah pejabat di Kabupaten Garut memasuki babak baru. Setelah menaikan status hukum dari penyelidikan ke penyidikan, Polres Garut akhirnya memanggil sejumlah saksi dan akan menghadirkan saksi ahli.
Kapolres Garut, AKBP Yugi Bayu Hendarto melalui Kasat Reskrim, AKP Joko Prihatin, melalui Kanit I Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Ipda Hadiansyah saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, sampai saat ini Polres Garut masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
“Sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” ujar Ipda Hadiansyah, saat dikonfirmasi melalui sambungan Whats App nya, Kamis (24/10/2025).
Namun demikian, Ipda Hadiansyah belum merespon saat wartawan bertanya tentang siapa saksi-saksi yang dimaksud. “Kemudian saksi ahli nantinya,” papar Ipda Hadiansyah singkat.
Sebelumnya, salah seorang warga Limbangan Kabupaten Garut, Asep Muhidin, S.H., M.H mengaku sedang menunggu progres dari Polres Garut terkait kasus yang ia laporkan ke Polda Jabar, lalu dilimpahkan ke Polres Garut.
“Sampai saat ini saya masih mnunggu perkembangannya. Alhamdulillah, setelah status perkara ini naik dari penyelidikan ke penyidikan sudah ada pemanggilan saksi-saksi,” papar Asep Muhidin saat dihubungi melalui sambungan telfonnya, Kamis (24/10/2025).
Asep berharap Polres Garut bisa merampungkan kasus ini sesuai dengan menetapkan siapa tersangka dalam kasus ini. Berdasarkan aturan, proses penyidikan perkara yang termasuk kategori sulit maksimal 120 hari.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues














