featuredGarutPemerintahPertanian

Salah Satu Hotel Diduga Lakukan Pidana Alih Fungsi Lahan Pertanian, Satpol PP Garut Tidak Paham Aturan?

redaksilocus
×

Salah Satu Hotel Diduga Lakukan Pidana Alih Fungsi Lahan Pertanian, Satpol PP Garut Tidak Paham Aturan?

Sebarkan artikel ini

Hotel Garut, Alih Fungsi Lahan Pertanian, GLMPK

Salah satu hotel diduga lakukan pidana alih fungsi lahan pertanian, satpol pp garut tidak paham aturan
Foto :ilustrasi istimewa, Ketua GLMPK mengecam sikap dinginnya PPNS Kabupaten Garut

LOCUSONLINE, GARUT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut masih enggan menindaklanjuti secara mendalam pengaduan dari Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) terkait dugaan kuat alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) oleh salah satu hotel di sekitar Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler, Garut.

GLMPK, melalui Ketua Bakti, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan pengaduan dugaan tindak pidana alih fungsi lahan pertanian basah atau LP2B tersebut kepada Bupati Garut dan Satpol PP sejak 27 Agustus 2025, yang tertuang dalam surat bernomor 056/8/GLMPK/2025.

tempat.co

“Benar, GLMPK telah menyampaikan pengaduan dugaan tindak pidana alih fungsi lahan pertanian kepada Bupati Garut dan Satpol PP sejak 27 Agustus 2025. Namun, kami baru mendapat jawaban dari Satpol PP pada 23 Oktober 2025 melalui surat nomor 300.1/1439-Satpol PP/2025,” ungkap Bakti, (25/10/2025).

Jawaban Satpol PP Dianggap Tak Pahami Perda RTRW

Menurut Bakti, isi surat balasan dari Satpol PP tersebut dinilai tidak memahami esensi dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 29 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Garut Tahun 2011-2031.

“Isi surat jawaban hanya ada tiga poin. Pertama, melaksanakan pengecekan. Kedua, melaksanakan peringatan I tanggal 15 September 2025. Dan ketiga, berdasarkan surat nomor 017/SP-GRCB/IX/2025 tanggal 18 September 2025, (teradu) tidak akan beroperasi sebelum menempuh seluruh perizinan. Jadi, tidak ada fokus surat jawaban dari Satpol PP ini, hanya pemberitahuan,” jelas Bakti.

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow